Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan bagaimana cara penghitungan PPh Pasal 21 dengan upah harian

  • bagaimana cara penghitungan PPh Pasal 21 dengan upah harian

  • hengki prabowo

    Member
    15 October 2008 at 9:26 am

    dear all..

    misalnya tuan santo bekerja di perusahaan swasta dengan upah harian Rp.80.000,-
    pada bulan januari 2008 santo hanya bekerja 20 hari, sehingga santo mendapat upah pada bulan januari adalah Rp.1,6 juta. status K/0

    bagaimana cara penghitungan yang benar

  • hengki prabowo

    Member
    15 October 2008 at 9:26 am
  • surjono

    Member
    15 October 2008 at 9:35 am

    sekadar saran.. kalo bisa jgn pake penghitungan upah harian dengan PPh.21 untuk tax planning nya.. di sebulankan saja penghitungan gajinya

  • lutfan1708

    Member
    15 October 2008 at 10:23 am

    pak coba baca PER-15/PJ/2006 disana ada contoh perhitungan gaji secara harian

  • hengki prabowo

    Member
    15 October 2008 at 11:16 am

    saya sudah baca PER-15/PJ/2006
    bahwa upah harian diterima tidak lebih dari Rp.110.000,/perhari– atau dalam bulan takwim tidak melebihi dari Rp.1.100.0000,- maka tidak dikenakan PPh Pasal 21

    misalnya tuan santo menerima upah harian Rp.150.000,-/perhari, sedangkan santo hanya bekerja 5 hari. jadi apakah kena dipotong PPh Pasal 21?
    sedangkan jumlah yang diterima 5 hari X Rp.150.000,- = Rp.750.000,- dalam bulan takwim tidak lebih dari Rp.1.100.000,-

    mohon penjelasan….

  • lutfan1708

    Member
    15 October 2008 at 1:32 pm
    Originaly posted by hengki prabowo:

    misalnya tuan santo menerima upah harian Rp.150.000,-/perhari, sedangkan santo hanya bekerja 5 hari. jadi apakah kena dipotong PPh Pasal 21?
    sedangkan jumlah yang diterima 5 hari X Rp.150.000,- = Rp.750.000,- dalam bulan takwim tidak lebih dari Rp.1.100.000,-

    Kalo menurutku:
    Upah sehari 150.000
    Upah sehari diatas 110.000 = 150.000 – 110.000 = 40.000
    PPh pasal 21=5%x40.000 = 2.000 (Harian)
    maka setiap hari gajinya dipotong sebesar 2.000 selama 5 hari.
    tanpa ada pengurang PTKP sebenarnya krn belum melebihi Rp. 1.100.000

  • lutfan1708

    Member
    15 October 2008 at 1:46 pm

    Dalam hal upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian
    telah melebihi Rp 110.000,00, dan sepanjang jumlah kumulatif yang
    diterima atau diperoleh dalam bulan takwim yang bersangkutan belum
    melebihi Rp 1.100.000,00, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah
    sebesar upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian
    setelah dikurangi Rp 110.000,00, dikalikan 5%

  • hengki prabowo

    Member
    15 October 2008 at 2:25 pm

    attn : rekan lutfan

    artinya apabila upah harian lebih dari Rp.110.000 perhari, maka tetap dikenakan PPh Pasal 21 tarif 5% walaupun jumlah kumulatif dalam bulan takwim belum melebihi PTKP Rp.1.100.000,- seperti contoh diatas…..

    apakah demikian rekan lutfan?

  • lutfan1708

    Member
    15 October 2008 at 2:46 pm

    ia

  • Koostadi S

    Member
    15 October 2008 at 3:16 pm

    Apabila Penghitungan PPh 21 dihitung atas dasar jumlah harian kerja maka penghitungannya adalah :
    PPh pasal 21 sehari = 5 % x (Upah harian – PTKP sehari)
    catatan
    PTKP dihitung atas dasar harian dengan kettentuan sbb;
    1. Jika jumlah penghasilan dalam sebulah tdk melebihi Rp 1.100.000,- maka PTKP nya sebesar 110.000
    2 Jika jumlah penghasilan sebulan melebihi 1.100.100,- atau jika pembayaran dilakukan secara bulanan, maka PTKP nya adalah PTKP sebenarnya
    3. Jika jumlah upah Harian dalam satu bulan sudah melebihi dari 1.100.000,- PPh pasal 21 harus dihitung ulang dengan menyesuaikan PTKP nya y7g semula menggunakan 110.000,- per hari diganti dengan PTKP sebenarnya dibagi 360

  • Koostadi S

    Member
    15 October 2008 at 3:34 pm

    contoh yg diberikan rekan Hengki P tersebut asumsinya pekerja belum tahu berapa lama bekerjanya, apabila sudah tahu berapa lama mis X pekerja tersebut bekerja maka dengan mudah saudara Hengki bisa menghitung PPH 21 nya berdasarkan rumus
    X x Upah per har = apabila lebih besar dari 1.100.000 maka rumusnya 5% x (Upah harian -PTKPX hari)

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now