Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › bagaimana cara penghitungan komisi penjualan
bagaimana cara penghitungan komisi penjualan
rekan ortax mohon bantuannya . bagaimana cara penghitungan komisi penjualan dari sales (bukan karyawan tetap tidak berkesinambungan)
contoh kasus
Gaji A 2.500.000,- dan menerima komisi sebesar 5.000.000,-hitungan komisi pajaknya itu bagaimana yah ?
langsung masuk di penghasilan bruto 7.500.000,- atau bagaimana yah ?dan benar atau tidak komisi penjualan sales itu masuknya PPh 21 ?
- Originaly posted by shindyftr31:
angsung masuk di penghasilan bruto 7.500.000,- atau bagaimana yah ?
iya langsung dari bruto 7,5juta
- Originaly posted by shindyftr31:
(bukan karyawan tetap tidak berkesinambungan)
berarti karyawan tidak tetap?
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
iya langsung dari bruto 7,5juta
Setuju. Jadi terutang pph 21 dari 7,5 juta dengan perhitungan karyawan tidak tetap dimana tarifnya jadi: 7,5jt x 50% x 5% = 187.500 (terutang pph 21 nya)
makasi rekan sangat membantu
- Originaly posted by shindyftr31:
bagaimana cara penghitungan komisi penjualan dari sales (bukan karyawan tetap tidak berkesinambungan)
ini maksudnya gimana? bukan kary tetap ,tapi terima gaji dan tidak berkesinambungan? bukan kary tetap (harian atau lepas) tapi tiap bulan terima gaji
dan bonus penjualan tentatif gitu ya atau gimana?