Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Bagaimana cara pembetulan PPN KB yg sudah dibayar

  • Bagaimana cara pembetulan PPN KB yg sudah dibayar

     Sisi Sisi updated 10 years, 5 months ago 6 Members · 61 Posts
  • Sisi Sisi

    Member
    18 December 2013 at 4:25 pm

    skala prioritas gmn maksudnya rekan?

  • Sisi Sisi

    Member
    18 December 2013 at 4:25 pm

    skala prioritas gmn maksudnya rekan?

  • hangsengnikkei

    Member
    18 December 2013 at 4:30 pm
    Originaly posted by yessiyessi:

    skala prioritas gmn maksudnya rekan?

    kalo soal ini ada baiknya tny fiskus langsung, tp yg pasti adalah restitusi atas LB oleh WP itu akan melalui tindakan pemeriksaan

  • hangsengnikkei

    Member
    18 December 2013 at 4:30 pm
    Originaly posted by yessiyessi:

    skala prioritas gmn maksudnya rekan?

    kalo soal ini ada baiknya tny fiskus langsung, tp yg pasti adalah restitusi atas LB oleh WP itu akan melalui tindakan pemeriksaan

  • Sisi Sisi

    Member
    18 December 2013 at 4:35 pm

    saya tidak mengajukan restitusi rekan. Saya cuma mau melakukan pembetulan PM yang tidak saya lapor kemarin, di laporan keuangan mau saya masukin ke biaya saja.

  • Sisi Sisi

    Member
    18 December 2013 at 4:35 pm

    saya tidak mengajukan restitusi rekan. Saya cuma mau melakukan pembetulan PM yang tidak saya lapor kemarin, di laporan keuangan mau saya masukin ke biaya saja.

  • nagatomo

    Member
    18 December 2013 at 4:39 pm
    Originaly posted by yessiyessi:

    saya tidak mengajukan restitusi rekan. Saya cuma mau melakukan pembetulan PM yang tidak saya lapor kemarin, di laporan keuangan mau saya masukin ke biaya saja.

    maksudnya pembetulan di form B3 yah ? gak dipriksa kl cuman bgitumah, bukan bgt rekan hangseng ?

    cmiiw

  • nagatomo

    Member
    18 December 2013 at 4:39 pm
    Originaly posted by yessiyessi:

    saya tidak mengajukan restitusi rekan. Saya cuma mau melakukan pembetulan PM yang tidak saya lapor kemarin, di laporan keuangan mau saya masukin ke biaya saja.

    maksudnya pembetulan di form B3 yah ? gak dipriksa kl cuman bgitumah, bukan bgt rekan hangseng ?

    cmiiw

  • Sisi Sisi

    Member
    18 December 2013 at 4:42 pm

    iya. saya cuma mau melakukan pembetulan B3 saja.

  • Sisi Sisi

    Member
    18 December 2013 at 4:42 pm

    iya. saya cuma mau melakukan pembetulan B3 saja.

  • wannabewongkpp

    Member
    18 December 2013 at 4:44 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    kalo soal ini cuma fiskus dan Tuhan yg tau

    fiskus di sini maksudnya pemeriksa pajak?? menurut pemeriksa pajak, mereka pun hanya diperintahkan utk meriksa.

  • wannabewongkpp

    Member
    18 December 2013 at 4:44 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    kalo soal ini cuma fiskus dan Tuhan yg tau

    fiskus di sini maksudnya pemeriksa pajak?? menurut pemeriksa pajak, mereka pun hanya diperintahkan utk meriksa.

  • hangsengnikkei

    Member
    18 December 2013 at 4:49 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    fiskus di sini maksudnya pemeriksa pajak?? menurut pemeriksa pajak, mereka pun hanya diperintahkan utk meriksa.

    rekan lbh paham karena rekan wannabewongkpp, kalo ane wannabewongsugih

  • hangsengnikkei

    Member
    18 December 2013 at 4:49 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    fiskus di sini maksudnya pemeriksa pajak?? menurut pemeriksa pajak, mereka pun hanya diperintahkan utk meriksa.

    rekan lbh paham karena rekan wannabewongkpp, kalo ane wannabewongsugih

  • Sisi Sisi

    Member
    19 December 2013 at 8:29 am

    Thanks untuk pencerahannya rekan.

Viewing 46 - 60 of 61 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now