Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Bagaimana cara pembetulan PPN KB yg sudah dibayar

  • Bagaimana cara pembetulan PPN KB yg sudah dibayar

     Sisi Sisi updated 10 years, 4 months ago 6 Members · 61 Posts
  • hangsengnikkei

    Member
    18 December 2013 at 9:54 am
    Originaly posted by trianilwl:

    Quick Respon.. He3x..

    tipikal lelaki siaga (macam hansip), ga nyesel deh…

  • hangsengnikkei

    Member
    18 December 2013 at 9:54 am
    Originaly posted by trianilwl:

    Quick Respon.. He3x..

    tipikal lelaki siaga (macam hansip), ga nyesel deh…

  • ismailmuala

    Member
    18 December 2013 at 11:38 am

    Terima kasih rekan2 atas responnya.

    Apakan PPN yg sdh disetor pada masa agustus 2013 tetap di inout dalam e-spt jg?

  • ismailmuala

    Member
    18 December 2013 at 11:38 am

    Terima kasih rekan2 atas responnya.

    Apakan PPN yg sdh disetor pada masa agustus 2013 tetap di inout dalam e-spt jg?

  • nagatomo

    Member
    18 December 2013 at 11:45 am
    Originaly posted by ismailmuala:

    Apakan PPN yg sdh disetor pada masa agustus 2013 tetap di inout dalam e-spt jg?

    maksudnya nilai ppn KBnya yah.., iya rekan, rekan input nilai KB ppn agustus di Bagian II, kolom II.E sesuai KB & SSPnya yah

    salam

  • nagatomo

    Member
    18 December 2013 at 11:45 am
    Originaly posted by ismailmuala:

    Apakan PPN yg sdh disetor pada masa agustus 2013 tetap di inout dalam e-spt jg?

    maksudnya nilai ppn KBnya yah.., iya rekan, rekan input nilai KB ppn agustus di Bagian II, kolom II.E sesuai KB & SSPnya yah

    salam

  • ismailmuala

    Member
    18 December 2013 at 12:30 pm

    Kalau Bagian II kolom II.B ( PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama ), untuk apakah? mohon penjelasannya.

  • ismailmuala

    Member
    18 December 2013 at 12:30 pm

    Kalau Bagian II kolom II.B ( PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama ), untuk apakah? mohon penjelasannya.

  • nagatomo

    Member
    18 December 2013 at 1:31 pm
    Originaly posted by ismailmuala:

    Kalau Bagian II kolom II.B ( PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama ), untuk apakah? mohon penjelasannya.

    PPN disetor dalam masa pajak yang sama hanya untuk PPN penebusan stiker lunas bagi industri rekaman dan PPN Pasal 16D yang terlanjur disetor menggunakan SSP (tdk diterbitkan faktur pajak)

    cmiiw

  • nagatomo

    Member
    18 December 2013 at 1:31 pm
    Originaly posted by ismailmuala:

    Kalau Bagian II kolom II.B ( PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama ), untuk apakah? mohon penjelasannya.

    PPN disetor dalam masa pajak yang sama hanya untuk PPN penebusan stiker lunas bagi industri rekaman dan PPN Pasal 16D yang terlanjur disetor menggunakan SSP (tdk diterbitkan faktur pajak)

    cmiiw

  • Sisi Sisi

    Member
    18 December 2013 at 2:14 pm

    Mau tanya kalo misalnya tidak ada penjualan 4 bulan (Agustus-November) tetapi ada PM di bulan Agustus. apakah PM ini harus dilaporkan? dan kalo misalnya sampai Desember tidak ada penjualan juga, maka jd LB, jd harus bagaimana y?

  • Sisi Sisi

    Member
    18 December 2013 at 2:14 pm

    Mau tanya kalo misalnya tidak ada penjualan 4 bulan (Agustus-November) tetapi ada PM di bulan Agustus. apakah PM ini harus dilaporkan? dan kalo misalnya sampai Desember tidak ada penjualan juga, maka jd LB, jd harus bagaimana y?

  • nagatomo

    Member
    18 December 2013 at 2:40 pm
    Originaly posted by yessiyessi:

    Mau tanya kalo misalnya tidak ada penjualan 4 bulan (Agustus-November) tetapi ada PM di bulan Agustus. apakah PM ini harus dilaporkan?

    iya rekan mesti dilaporin, kan sayang kl ga dilapor PMnya…

    Originaly posted by yessiyessi:

    dan kalo misalnya sampai Desember tidak ada penjualan juga, maka jd LB, jd harus bagaimana y?

    kl LB bisa direstitusi atau dikompensasi, namun jika direstitusi biasanya diadakan pemeriksaan terlebih dahulu, mending dikompensasi saja rekan tiap bulan

    cmiiw

  • nagatomo

    Member
    18 December 2013 at 2:40 pm
    Originaly posted by yessiyessi:

    Mau tanya kalo misalnya tidak ada penjualan 4 bulan (Agustus-November) tetapi ada PM di bulan Agustus. apakah PM ini harus dilaporkan?

    iya rekan mesti dilaporin, kan sayang kl ga dilapor PMnya…

    Originaly posted by yessiyessi:

    dan kalo misalnya sampai Desember tidak ada penjualan juga, maka jd LB, jd harus bagaimana y?

    kl LB bisa direstitusi atau dikompensasi, namun jika direstitusi biasanya diadakan pemeriksaan terlebih dahulu, mending dikompensasi saja rekan tiap bulan

    cmiiw

  • Sisi Sisi

    Member
    18 December 2013 at 2:50 pm

    Jika tidak ada PK, bagaimana kompensasi nya?

Viewing 16 - 30 of 61 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now