Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Bagaimana cara pembetulan PPN KB yg sudah dibayar
Bagaimana cara pembetulan PPN KB yg sudah dibayar
- Originaly posted by trianilwl:
Quick Respon.. He3x..
tipikal lelaki siaga (macam hansip), ga nyesel deh…
- Originaly posted by trianilwl:
Quick Respon.. He3x..
tipikal lelaki siaga (macam hansip), ga nyesel deh…
Terima kasih rekan2 atas responnya.
Apakan PPN yg sdh disetor pada masa agustus 2013 tetap di inout dalam e-spt jg?
Terima kasih rekan2 atas responnya.
Apakan PPN yg sdh disetor pada masa agustus 2013 tetap di inout dalam e-spt jg?
- Originaly posted by ismailmuala:
Apakan PPN yg sdh disetor pada masa agustus 2013 tetap di inout dalam e-spt jg?
maksudnya nilai ppn KBnya yah.., iya rekan, rekan input nilai KB ppn agustus di Bagian II, kolom II.E sesuai KB & SSPnya yah
salam
- Originaly posted by ismailmuala:
Apakan PPN yg sdh disetor pada masa agustus 2013 tetap di inout dalam e-spt jg?
maksudnya nilai ppn KBnya yah.., iya rekan, rekan input nilai KB ppn agustus di Bagian II, kolom II.E sesuai KB & SSPnya yah
salam
Kalau Bagian II kolom II.B ( PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama ), untuk apakah? mohon penjelasannya.
Kalau Bagian II kolom II.B ( PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama ), untuk apakah? mohon penjelasannya.
- Originaly posted by ismailmuala:
Kalau Bagian II kolom II.B ( PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama ), untuk apakah? mohon penjelasannya.
PPN disetor dalam masa pajak yang sama hanya untuk PPN penebusan stiker lunas bagi industri rekaman dan PPN Pasal 16D yang terlanjur disetor menggunakan SSP (tdk diterbitkan faktur pajak)
cmiiw
- Originaly posted by ismailmuala:
Kalau Bagian II kolom II.B ( PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama ), untuk apakah? mohon penjelasannya.
PPN disetor dalam masa pajak yang sama hanya untuk PPN penebusan stiker lunas bagi industri rekaman dan PPN Pasal 16D yang terlanjur disetor menggunakan SSP (tdk diterbitkan faktur pajak)
cmiiw
Mau tanya kalo misalnya tidak ada penjualan 4 bulan (Agustus-November) tetapi ada PM di bulan Agustus. apakah PM ini harus dilaporkan? dan kalo misalnya sampai Desember tidak ada penjualan juga, maka jd LB, jd harus bagaimana y?
Mau tanya kalo misalnya tidak ada penjualan 4 bulan (Agustus-November) tetapi ada PM di bulan Agustus. apakah PM ini harus dilaporkan? dan kalo misalnya sampai Desember tidak ada penjualan juga, maka jd LB, jd harus bagaimana y?
- Originaly posted by yessiyessi:
Mau tanya kalo misalnya tidak ada penjualan 4 bulan (Agustus-November) tetapi ada PM di bulan Agustus. apakah PM ini harus dilaporkan?
iya rekan mesti dilaporin, kan sayang kl ga dilapor PMnya…
Originaly posted by yessiyessi:dan kalo misalnya sampai Desember tidak ada penjualan juga, maka jd LB, jd harus bagaimana y?
kl LB bisa direstitusi atau dikompensasi, namun jika direstitusi biasanya diadakan pemeriksaan terlebih dahulu, mending dikompensasi saja rekan tiap bulan
cmiiw
- Originaly posted by yessiyessi:
Mau tanya kalo misalnya tidak ada penjualan 4 bulan (Agustus-November) tetapi ada PM di bulan Agustus. apakah PM ini harus dilaporkan?
iya rekan mesti dilaporin, kan sayang kl ga dilapor PMnya…
Originaly posted by yessiyessi:dan kalo misalnya sampai Desember tidak ada penjualan juga, maka jd LB, jd harus bagaimana y?
kl LB bisa direstitusi atau dikompensasi, namun jika direstitusi biasanya diadakan pemeriksaan terlebih dahulu, mending dikompensasi saja rekan tiap bulan
cmiiw
Jika tidak ada PK, bagaimana kompensasi nya?