Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Bagaimana cara pembetulan PPN KB yg sudah dibayar
Bagaimana cara pembetulan PPN KB yg sudah dibayar
Dear All,
mohon pencerahannya, saya sedang melakukan pembetulan PPN masa agustus 2013 KB yg telah dibayar, namun ada pajak masukan bulan juni yang akan saya kreditkan di masa agustus. Bagaimana cara pembetulan e-sptnya??
Terima kasih atas jawabannya.
Dear All,
mohon pencerahannya, saya sedang melakukan pembetulan PPN masa agustus 2013 KB yg telah dibayar, namun ada pajak masukan bulan juni yang akan saya kreditkan di masa agustus. Bagaimana cara pembetulan e-sptnya??
Terima kasih atas jawabannya.
- Originaly posted by ismailmuala:
mohon pencerahannya, saya sedang melakukan pembetulan PPN masa agustus 2013 KB yg telah dibayar,
Penyebab pembetulan?
Originaly posted by ismailmuala:namun ada pajak masukan bulan juni yang akan saya kreditkan di masa agustus
Sudah dikreditkan belum di masa juni?
- Originaly posted by ismailmuala:
mohon pencerahannya, saya sedang melakukan pembetulan PPN masa agustus 2013 KB yg telah dibayar,
Penyebab pembetulan?
Originaly posted by ismailmuala:namun ada pajak masukan bulan juni yang akan saya kreditkan di masa agustus
Sudah dikreditkan belum di masa juni?
- Originaly posted by ismailmuala:
mohon pencerahannya, saya sedang melakukan pembetulan PPN masa agustus 2013 KB yg telah dibayar, namun ada pajak masukan bulan juni yang akan saya kreditkan di masa agustus. Bagaimana cara pembetulan e-sptnya??
rekan buka espt ppn, pilih setting, pilih Agustus, pilih buat spt pembetulan (N+1), jika sudah rekan bs masukan pajak masukan juni yg belum dikreditkan, kemungkinan nanti jatuhnya lebih bayar, nah lebih bayarny dapat rekan konpensasikan ke bulan november.
salam
- Originaly posted by ismailmuala:
mohon pencerahannya, saya sedang melakukan pembetulan PPN masa agustus 2013 KB yg telah dibayar, namun ada pajak masukan bulan juni yang akan saya kreditkan di masa agustus. Bagaimana cara pembetulan e-sptnya??
rekan buka espt ppn, pilih setting, pilih Agustus, pilih buat spt pembetulan (N+1), jika sudah rekan bs masukan pajak masukan juni yg belum dikreditkan, kemungkinan nanti jatuhnya lebih bayar, nah lebih bayarny dapat rekan konpensasikan ke bulan november.
salam
- Originaly posted by ismailmuala:
mohon pencerahannya, saya sedang melakukan pembetulan PPN masa agustus 2013 KB yg telah dibayar, namun ada pajak masukan bulan juni yang akan saya kreditkan di masa agustus. Bagaimana cara pembetulan e-sptnya??
caranya buat pembetulan seperti biasa, nanti akan muncul kelebihan pajak akibat ada tambahan pajak masukan, kemudian kelebihannya kompensasikan ke masa berjalan
mudah2an membantu - Originaly posted by ismailmuala:
mohon pencerahannya, saya sedang melakukan pembetulan PPN masa agustus 2013 KB yg telah dibayar, namun ada pajak masukan bulan juni yang akan saya kreditkan di masa agustus. Bagaimana cara pembetulan e-sptnya??
caranya buat pembetulan seperti biasa, nanti akan muncul kelebihan pajak akibat ada tambahan pajak masukan, kemudian kelebihannya kompensasikan ke masa berjalan
mudah2an membantu hahaha…tiga komen dalam waktu yg sama, mantap kali rekan2 ini…
hahaha…tiga komen dalam waktu yg sama, mantap kali rekan2 ini…
- Originaly posted by trianilwl:
18 Dec 2013 09:39
Originaly posted by nagatomo:18 Dec 2013 09:39
Originaly posted by hangsengnikkei:18 Dec 2013 09:39
Mantap.. yang membedakan hanya detik aj.. he3x..
- Originaly posted by trianilwl:
18 Dec 2013 09:39
Originaly posted by nagatomo:18 Dec 2013 09:39
Originaly posted by hangsengnikkei:18 Dec 2013 09:39
Mantap.. yang membedakan hanya detik aj.. he3x..
- Originaly posted by hangsengnikkei:
hahaha…tiga komen dalam waktu yg sama, mantap kali rekan2 ini…
Quick Respon.. He3x..
- Originaly posted by hangsengnikkei:
hahaha…tiga komen dalam waktu yg sama, mantap kali rekan2 ini…
Quick Respon.. He3x..