Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Bagaimana Cara Pelaporan Realisasi PPh 21 DTP PMK 9 Tahun 2021?
Bagaimana Cara Pelaporan Realisasi PPh 21 DTP PMK 9 Tahun 2021?
- Originaly posted by Ekayoni33:
Bagaimana cara lapor insentif Pph 21 yg terlambat, harusnya tgl 20
tidak bisa lapor lagi gan..
gugur insentif PPH 21 nya, harus bayar kurangannya. liat PMK nyaBAB II
INSENTIF PPh PASAL 21Pasal 4
-5 Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.-6 Pemberi Kerja yang tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk Masa Pajak yang bersangkutan.
- Originaly posted by Ekayoni33:
Bagaimana cara lapor insentif Pph 21 yg terlambat, harusnya tgl 20
kalau yang ini maksudnya bagaimana pada pasal 19
(2) Pemberi Kerja yang telah menyampaikan pemberitahunan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c dan belum menyampaikan laporan realisasi dapat menyampaikan laporan realisasi paling lambar tanggal 28 Februari 2021 untuk dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah Tahun pajak 2020. Sambung lagi, periode semester II DTP PPH 21 kali ini ada yang berbeda menurut saya. Entah bagaimana, saat buat SSP untuk karyawan di cabang, tentunya dengan NPWP cabang, tidak berhasil menembus laporan PPH 21 DTP ini, selalu ditolak. ALhasil kami melaporkan atas nama pusat.
Di lain pihak SSP untuk NPWP cabang harus disampaikan di SPT masa terkait.
Semester I – 2021 tidak begini rumit padahal.betul untuk pelaporan realisasi dtp PMK 82 itu hanya bisa pakai 1 NPWP saja. kita juga sampai harus buat 3 e biling untuk lapornya. kebetulan kita biasa lapor pakai 2 NPWP Lokasi/cabang, skrang harus buat lagi e biling pakai NPWP pusat dengan nilai DTP gabungan kedua NPWP cabang tsb