Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Bagaimana cara pelaporan PPN dibebaskan?
Bagaimana cara pelaporan PPN dibebaskan?
Terkait PPN yang dibebaskan bagaimana melaporkan di SPT masanya ya (lampiran 3, non-elektronik)? Apakah mekanismenya mengikuti tidak dipungut (tetap dicantumkan nominalnya misal 10 juta tapi PPN-nya 0) atau langsung dicantumkan dppnya 0?
Terima kasih…
Viewing 1 of 1 replies