Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Bagaimana cara pelaporan harta yang nilainya tidak jelas ?
Bagaimana cara pelaporan harta yang nilainya tidak jelas ?
Salam rekans,
Kawan saya WPOP , lapor rutin sejak sunset 2008 kemarin.
Beberapa waktu lalu ibunya meninggal dan sejak itu tinggal di rumah alm. ibunya.
kawan saya anak tunggal, bapak sudah lama meninggal.Minggu lalu ada yang membeli beberapa barang peninggalan ibunya, seperti lemari antik, peralatan makan jaman belanda ( mungkin dari perak ), foto foto kuno, satu set gamelan jadul dan sebagainya.
Total dibeli sekitar 700 jt , kalau mau bisa ditukar mobil / satu apartemen di Jakarta.
sekarang dia bingung juga bagaimana melaporkannya , karena tidak ada surat waris ( ibu meninggal mendadak tidak meninggalkan surat waris) , dari kantor pemerintah cuma diberikan keterangan , tidak menjelaskan sampai detil apa warisannya dan berapa nilainya, ditulis cuma sebuah rumah di jalan xxx
apa tidak perlu dilaporkan, karena ini warisan dari orang tua ?
kalau tidak dilaporkan apa resikonya ?terima kasih sebelumnya
Di Indonesia, masalah warisan memang masih "tradisional" sehingga jarang sekali ada bukti/dokumen penerimaan warisan yang berkekuatan hukum..
Originaly posted by joni2009:Beberapa waktu lalu ibunya meninggal dan sejak itu tinggal di rumah alm. ibunya. kawan saya anak tunggal, bapak sudah lama meninggal
Seandainya si ortu tsb sudah ber-NPWP dan melaporkan harta kekayaannya dalam SPT Tahunan, maka agak gampang memberikan penjelasan ke fiskus..
- Originaly posted by joni2009:
Beberapa waktu lalu ibunya meninggal dan sejak itu tinggal di rumah alm. ibunya.
kawan saya anak tunggal, bapak sudah lama meninggal.bukannya dia telah menjadi ahli waris, baiknya dikuatkan di
Originaly posted by joni2009:ari kantor pemerintah cuma diberikan keterangan
Nah isi surat keterangan ini apa saja?
- Originaly posted by joni2009:
apa tidak perlu dilaporkan, karena ini warisan dari orang tua ?
Tetap dilaporkan atas warisan harta tersebut. untuk harga rumah bisa menggunakan nilai NJOP pada surat pembayran PBB. untuk harta, karena telah dijual maka dilaporkan nilai perolehan harta tersebut setelah dijual ke dalam penghasilan.
rekan bagawan5060: ayahnya meninggal lebih dari 20 tahun lalu, tidak tahu apakah punya npwp atau tidak
rekan priadiar: surat keterangan dari kecamatan bahwa ybs telah meninggal dunia dan meninggalkan sebuah rumah sebagai warisan.
rekan yuniffer: kalau rumah pasti akan dilaporkan sebagai warisan tetapi bagaimana dengan isinya, karena isinya nilainya banyak juga, sebagian dijual aja sudah 700jt, kalau semua isinya bisa 3-4 M 🙂
teman saya ini berencana beli kebun dari hasil seluruh penjualan isi rumah ( yang diperkirakan sekitar 3-4 M ), bagaimana sebaiknya ?
terima kasih sebelumnya
- Originaly posted by joni2009:
Minggu lalu ada yang membeli beberapa barang peninggalan ibunya, seperti lemari antik, peralatan makan jaman belanda ( mungkin dari perak ), foto foto kuno, satu set gamelan jadul dan sebagainya.
tidak usah dilaporin saja rekan, ribetlah
ga ada rencana mau dijual kan? - Originaly posted by hasianku:
Originaly posted by joni2009:
Minggu lalu ada yang membeli beberapa barang peninggalan ibunya, seperti lemari antik, peralatan makan jaman belanda ( mungkin dari perak ), foto foto kuno, satu set gamelan jadul dan sebagainya.tidak usah dilaporin saja rekan, ribetlah
ga ada rencana mau dijual kan?oh salah rekan, sudah dijual ya…
tetap ga usah dilaporin deh..diam2 ajalah
(rekan se-ortax pasti ga setuju ni saranku…maaf ya rekan2) - Originaly posted by hasianku:
tetap ga usah dilaporin deh..diam2 ajalah
(rekan se-ortax pasti ga setuju ni saranku…maaf ya rekan2)saya setujuhh 😀