Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan bagaimana cara menghitung PPh Pasal 15

  • bagaimana cara menghitung PPh Pasal 15

     Taxboy2011 updated 9 years ago 1 Member · 2 Posts
  • Taxboy2011

    Member
    17 November 2015 at 4:23 pm

    Dear
    Rekan

    Saya perusahaan Pelayaran contoh omset bulan Januari 2015 adalah sebesar 200.000.000 terdiri dari :
    – Imbalan 150.000.000 x 1,2% (Tarif) = 1.800.000 (Penyetoran sendiri)
    – Imbalan 50.000.000 x 1,2% (Tarif) = 600.000 –>telah dilakukan pemotongan oleh pihak lain

    Pertanyaannya :
    1. PPh Pasal 15 yang dibayarkan adalah sebesar 1.800.000 atau 1.200.000 (1.800.000 – 600.000)
    2. Penyetoran sendiri PPh Pasal 15, apakah perlu mengisi di daftar bukti pemotongan dengan Nama yang dipotong dengan yang dipotong sama? di "bagian B PPh Pihak lain yang dipotong"
    3. Jika Pemotongan Sendiri PPh Pasal 15 bagian B tersebut di atas apakah
    harus diisi dengan bruto imbalan total potong sendiri + yang dipotong pihak lain?

    Mohon masukannya kawan. terima kasih

  • Taxboy2011

    Member
    17 November 2015 at 4:23 pm
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now