Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bagaimana Cara Menghitung PPh 25 dan 29 Untuk Omset Dibawah 4,8M?
Bagaimana Cara Menghitung PPh 25 dan 29 Untuk Omset Dibawah 4,8M?
Kami Perusahaan Berbadan HUkum (PT) Usaha kami dibidang Persewaan Bangunan gudang.Omzet belum mencapai 4,8 M/tAHUN .Dan Setiap transaksi kami dipotong oleh Penyewa PPh Ps4.ayat2 yang tarifnya 10%,dan kami dapat Bukpotnya. Dalam pembuatan espt pembukuan kami ada sisa laba.
Pertanyaannya: Apakah kami juga masih harus membayar PPh Ps.29 (ppH Badan? ).Karena sepengetahuan saya Kami sudah membayar /Dipotong PPh ps.4 ayat2 langsung oleh Penyewa.
Atas bantuan dan penjelasannya ,saya ucapkan terimakasih.Salam !!- Originaly posted by Aanhermawan:
Pertanyaannya: Apakah kami juga masih harus membayar PPh Ps.29 (ppH Badan? ).Karena sepengetahuan saya Kami sudah membayar /Dipotong PPh ps.4 ayat2 langsung oleh Penyewa.
Tidak perlu karna penghasilannya sudah bersifat Final
fyi buat temen temen UMKM, saya menemukan aplikasi robot konsultan pajak gratis yang bisa hitung pajak otomatis, dibuatin ID Billing instan terus dikasi link pembayaran juga nih.. diaksesnya bisa lewat whatsapp.. cobain dehh nomor whatsappnya +62 881-0819-20920 atau https://pajak.io/beejak