Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Bagaimana cara mengecek PPN dibayar atau tidak?
Bagaimana cara mengecek PPN dibayar atau tidak?
Iya juga ya. Parahnya jikalau faktur pajak tidak dibayarkan oleh penjual nominalnya ratusan ribu (misal 200ribu) tiap bulan (ini baru untuk 1 WP pembeli lho). Kan bs saja si orang pajaknya acuh karena nilainya kecil.
- Originaly posted by cuwiell:
memang seharusnya ada sistem online yang bisa nge cek, apakah ppn tersebut sudah dilaporkan oleh penjual atau belum..?
Memang sebelum ada efaktur, sulit diketahui
Kalo hanya sdh diLaporkan atau belum,,,kan sdh ada Program efaktur.
Dari situ lah eFP dg QR Code-nya sdh pasti automatic masuk Pelaporan SPT PPN ke server DJP. - Originaly posted by cuwiell:
memang seharusnya ada sistem online yang bisa nge cek, apakah ppn tersebut sudah dilaporkan oleh penjual atau belum..?
he3… buat apa hrs ada pengecekan seperti itu???
bukankah kalau si penjual tidak melaporkan penjualannya, tapi si pembeli memang
melakukan transaksi yg sah dan benar, maka fp yg didapat juga sah dan benar… Terima kasih bapak ibu atas tanggapannya, kebetulan kantor kami dapat lawan transaksi yg nakal, PPN tidak dibayar sehingga saat pemeriksaan FP Masukan tidak dapat dikreditkan, dan kami dianggap kurang bayar. Jika nilainya kecil tidak masalah.
- Originaly posted by ktfd:
he3… buat apa hrs ada pengecekan seperti itu???
bukankah kalau si penjual tidak melaporkan penjualannya, tapi si pembeli memang
melakukan transaksi yg sah dan benar, maka fp yg didapat juga sah dan benar…memang bener sih…
tapi permasalahannya jika kita akan melakukan restitusi PPN, apakah kita yakin si penjual sudah membayar & melaporkan FP tersebut, walaupun kita sudah terima FP yang sah dan benar…
lumayan juga denda atau penaltinya …
mohon koreksinya Bagaimana cara lihat daftar AR PPN ?