Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bagaimana Cara Membuat SPT Tahunan Badan Bagi Perusahaan Baru Dipertengahan Tahun?
Bagaimana Cara Membuat SPT Tahunan Badan Bagi Perusahaan Baru Dipertengahan Tahun?
- Originaly posted by cleverseazoid:
PP 23 dihitung berdasarkan penjualan sebelum dikurangin diskon , jadi tidak perlu menghitung pajak dari laba kembali
terima kasiih