Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Bagaimana Cara Membuat Kode Billing PPh 21 DTP Lebih Bayar?
Bagaimana Cara Membuat Kode Billing PPh 21 DTP Lebih Bayar?
dikarenakan kesalahan admin pajak terjadi kesalahan saat pelaporan PPH 21 DTP Juli
ternyata yg dilaporkan lebih bayarwalaupun ini DTP dimana tidak terjadi pembayaran, tapi prosedur pembuatan DTP adalah harus membuat billing untuk mendapatkan kode billing yg akan di isi pada excel format realisasi pph 21
kalau kesalahan yg perlu pembetulan adalah kurang bayar, tentu saja bisa di buat kode billingnya (sisa yg masih harus dibayar)
tapi karena ini lebih bayar, kami bingung cara membuat kode billing?mohon penjelasan gimana cara nya;
– cara buat kode billing lebih bayar
– cara buat format realisasi DTP lebih bayarterima kasih
Nah ini barusan saya tanyakan ke Waskon, karena ada lebih bayar juga pada perusahaan saya dikarenakan potongan BPJS Ketenagakerjaan.
Solusi yang diberikan Waskon (step-by-step) :
1. Melaporkan nihil untuk pembetulan 1 realisasi PPh 21 DTP
2. Mengajukan PBK atas selisih lebih bayar PPh 21 (DTP dan dibayar sendiri) ke pajak yang masih harus dibayar atau ke masa pajak berikutnya.
3. Setelah PBK diterima, melaporkan kembali pembetulan 2 realisasi PPh 21 DTP dengan kode billing yg sama, tapi dengan nominal yang sebenarnya, dan melaporkan pembetulan SPT PPh 21 dengan nominal yang sebenarnya.Semoga membantu.
- Originaly posted by novia24:
Solusi yang diberikan Waskon (step-by-step) :
ok thanks ya…. saya dapat info bahwa caranya sebenarnya sama saja dgn cara membuat spt lebih bayar normal, yaitu di offset ke bulan berikutnya… yg membedakan cuma karena ada form DTP yg harus kita buat
memang bikin bingung sih…. salah satu hal yg belum terjawab juga kalau misalnya lapor kurang bayar nya pakai NTPN 9999999999999
nah kalau ada pembetulan apakah pakai 00000000000 atau 1111111111 atau 8888888888 ??? ntpn nya diawali angka sembilan sesuai pmk 86 , tidak lagi pake 9999