Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Bagaimana Cara Input PPh 22 Pada SPT OP?

  • Bagaimana Cara Input PPh 22 Pada SPT OP?

  • alifha

    Member
    9 March 2020 at 7:48 am

    Assalamualaikum
    mau tanya rekan, saya biasanya bayar pph 0.5%.
    kebetulan ada bendaharawan yang belanja makanan. disana dipungut ppn dan pph pasal 22. dalam spt pribadi saya nanti saya input dimana ya? karena sudah dipotong sama bendaharawannya. lalu apakah omset bulanan saya jadi berbeda gara gara kerjasama dengan bendaharawan tadi? biasanya saya lapor omzet 7 juta, kemudian pada bulan yang sama bendaharawan belanja 3 juta. apakah lapor 10 juta?padahal pph pasal 22 sudah dipotong. mohon bantuannya. terima kasih sebelumnya

  • alifha

    Member
    9 March 2020 at 7:48 am
  • wilsonfisk

    Member
    9 March 2020 at 8:13 am

    omzet tetap ditulis utuh rekan, utk yg pph 22 masukkan ke kolom kredit pajak

  • yap30

    Member
    9 March 2020 at 8:15 am

    pph 22 yang dipotong jadi beban pajak. Omzet lapor sesuai yang ditagih sebelum potongan pph 22

  • jabaranboy

    Member
    9 March 2020 at 12:38 pm
    Originaly posted by Alifha:

    mau tanya rekan, saya biasanya bayar pph 0.5%.
    kebetulan ada bendaharawan yang belanja makanan. disana dipungut ppn dan pph pasal 22. dalam spt pribadi saya nanti saya input dimana ya?

    1. Bisa dijelaskan rekan jual makanan bagaimana? Warung kios?? Karena setau saya makanan yg dijual di warung / rumah makan tidak dikenakan PPN.
    2. Rekan tiap bulan bayar pajak tarif 0,5% atau pph 25?

  • jabaranboy

    Member
    9 March 2020 at 12:40 pm
    Originaly posted by Alifha:

    mau tanya rekan, saya biasanya bayar pph 0.5%.

    Jika rekan sudah bayar 0,5% maka pph 22 yg sudah dipungut bisa dijadikan kredit pajak diakhir tahun. Tapi sepertinya SPT Tahunan rekan nanti akan lebih bayar. Saran saya mending punya SKB agar tidak dipungut PPh pasal 22 tetapi setor sendiri 0,5%.. Lumayan untung 1%.

  • alifha

    Member
    10 March 2020 at 1:21 am
    Originaly posted by wilsonfisk:

    omzet tetap ditulis utuh rekan, utk yg pph 22 masukkan ke kolom kredit paja

    kelampiran yang mana ya? apakah jadinya lebih bayar?

  • alifha

    Member
    10 March 2020 at 1:22 am
    Originaly posted by jabaranboy:

    1. Bisa dijelaskan rekan jual makanan bagaimana? Warung kios?? Karena setau saya makanan yg dijual di warung / rumah makan tidak dikenakan PPN.
    2. Rekan tiap bulan bayar pajak tarif 0,5% atau pph 25?

    saya biasanya bayar 0.5% rekan. mereka belanja dimini market saya

  • alifha

    Member
    10 March 2020 at 1:23 am
    Originaly posted by jabaranboy:

    Jika rekan sudah bayar 0,5% maka pph 22 yg sudah dipungut bisa dijadikan kredit pajak diakhir tahun. Tapi sepertinya SPT Tahunan rekan nanti akan lebih bayar. Saran saya mending punya SKB agar tidak dipungut PPh pasal 22 tetapi setor sendiri 0,5%.. Lumayan untung 1%.

    kalau skb sekarang kayaknya ngak sempat lagi ya buat omzet 2019. apabole saya pbk kan semua bukti ebillingnya kenama pribadi saya untuk dicocokan sebagai omzet?

  • alifha

    Member
    10 March 2020 at 1:24 am
    Originaly posted by yap30:

    pph 22 yang dipotong jadi beban pajak. Omzet lapor sesuai yang ditagih sebelum potongan pph 22

    jadi LB ya saya dispt tahunan 2019?

  • wilsonfisk

    Member
    11 March 2020 at 4:30 am

    oh kl pph 0,5%, yg pph 22 nya dibiayakan saja

  • geraibundafaris

    Member
    24 March 2020 at 9:26 am
    Originaly posted by Alifha:

    Assalamualaikum
    mau tanya rekan, saya biasanya bayar pph 0.5%.
    kebetulan ada bendaharawan yang belanja makanan. disana dipungut ppn dan pph pasal 22. dalam spt pribadi saya nanti saya input dimana ya? karena sudah dipotong sama bendaharawannya. lalu apakah omset bulanan saya jadi berbeda gara gara kerjasama dengan bendaharawan tadi? biasanya saya lapor omzet 7 juta, kemudian pada bulan yang sama bendaharawan belanja 3 juta. apakah lapor 10 juta?padahal pph pasal 22 sudah dipotong. mohon bantuannya. terima kasih sebelumnya

    wa'alaikumussalam wr wb
    dalam spt tahunan di input di 1770-II (Lampiran-II) DAFTAR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh OLEH PIHAK LAIN, PPh YANG dIBAYAR/DIPOTONG DI LUAR NEGERI DAN PPh DITANGGUNG PEMERINTAH

    omset sebaiknya yang real yang dilaporkan, kalau biasanya 7jt berarti +3jt

    berarti kalau ada bukti potong sebagai kredit pajak bisa jadi SPT Tahunan Bpk/Ibu LB, jangan lupa melampirkan Rekap peredaran bruto dan pembayaran pph final juga bukti potong dalam bentuk pdf jika pilihan SPT anda Lebih BAyar

    kalau mengunakan metode pencatatan, PPh 22 tidak dapat dibiayakan

    sebaiknya mengajukan SKet PP23 untuk tahun 2020 agar tidak terjadi pemotongan seperti itu lagi, tentunya dengan menunjukan SKet tersebut kepada lawan transaksi.

    salam

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now