Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › bagaimana aspek PPh jasa Freight Forwarding Luar Negeri
bagaimana aspek PPh jasa Freight Forwarding Luar Negeri
Dear Rekan Ortax,
sehubungan dengan PMK 141 tentang jenis jasa lainnya, dimana jasa freight forwarding merupakan salah satu objek PPh 23. Jika perusahaan menggunakan jasa freight forwarding dari Luar Negeri, bagaimana aspek pajak nya? apakah pph 26? lalu jika bisa menunjukkan SKD/legalisasi DGT apakah bisa menerapkan tax Treaty? rate pajak menjadi 0%?
alur transaksi: pembelian barang dari luar negeri (singapura), lalu menggunakan jasa freight forwading transportasi laut untuk memasukkan barang ke Indonesia.mohon penjelasannya yaa.,,terima kasih.
- Originaly posted by ellyy:
sehubungan dengan PMK 141 tentang jenis jasa lainnya, dimana jasa freight forwarding merupakan salah satu objek PPh 23. Jika perusahaan menggunakan jasa freight forwarding dari Luar Negeri, bagaimana aspek pajak nya? apakah pph 26? lalu jika bisa menunjukkan SKD/legalisasi DGT apakah bisa menerapkan tax Treaty? rate pajak menjadi 0%?
alur transaksi: pembelian barang dari luar negeri (singapura), lalu menggunakan jasa freight forwading transportasi laut untuk memasukkan barang ke Indonesia.mohon penjelasannya yaa.,,terima kasih.
Lihat terms condition dari import tersebut apa, FOB atau apa…
- Originaly posted by ellyy:
sehubungan dengan PMK 141 tentang jenis jasa lainnya, dimana jasa freight forwarding merupakan salah satu objek PPh 23. Jika perusahaan menggunakan jasa freight forwarding dari Luar Negeri, bagaimana aspek pajak nya? apakah pph 26? lalu jika bisa menunjukkan SKD/legalisasi DGT apakah bisa menerapkan tax Treaty? rate pajak menjadi 0%?
alur transaksi: pembelian barang dari luar negeri (singapura), lalu menggunakan jasa freight forwading transportasi laut untuk memasukkan barang ke Indonesia.mohon penjelasannya yaa.,,terima kasih.