Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional bagaimana aspek PPh jasa Freight Forwarding Luar Negeri

  • bagaimana aspek PPh jasa Freight Forwarding Luar Negeri

  • ellyy

    Member
    2 December 2015 at 12:12 pm
  • ellyy

    Member
    2 December 2015 at 12:12 pm

    Dear Rekan Ortax,

    sehubungan dengan PMK 141 tentang jenis jasa lainnya, dimana jasa freight forwarding merupakan salah satu objek PPh 23. Jika perusahaan menggunakan jasa freight forwarding dari Luar Negeri, bagaimana aspek pajak nya? apakah pph 26? lalu jika bisa menunjukkan SKD/legalisasi DGT apakah bisa menerapkan tax Treaty? rate pajak menjadi 0%?
    alur transaksi: pembelian barang dari luar negeri (singapura), lalu menggunakan jasa freight forwading transportasi laut untuk memasukkan barang ke Indonesia.

    mohon penjelasannya yaa.,,terima kasih.

  • yuniffer

    Member
    3 December 2015 at 12:59 pm
    Originaly posted by ellyy:

    sehubungan dengan PMK 141 tentang jenis jasa lainnya, dimana jasa freight forwarding merupakan salah satu objek PPh 23. Jika perusahaan menggunakan jasa freight forwarding dari Luar Negeri, bagaimana aspek pajak nya? apakah pph 26? lalu jika bisa menunjukkan SKD/legalisasi DGT apakah bisa menerapkan tax Treaty? rate pajak menjadi 0%?
    alur transaksi: pembelian barang dari luar negeri (singapura), lalu menggunakan jasa freight forwading transportasi laut untuk memasukkan barang ke Indonesia.

    mohon penjelasannya yaa.,,terima kasih.

    Lihat terms condition dari import tersebut apa, FOB atau apa…

  • Gitardja

    Member
    16 December 2015 at 5:56 pm
    Originaly posted by ellyy:

    sehubungan dengan PMK 141 tentang jenis jasa lainnya, dimana jasa freight forwarding merupakan salah satu objek PPh 23. Jika perusahaan menggunakan jasa freight forwarding dari Luar Negeri, bagaimana aspek pajak nya? apakah pph 26? lalu jika bisa menunjukkan SKD/legalisasi DGT apakah bisa menerapkan tax Treaty? rate pajak menjadi 0%?
    alur transaksi: pembelian barang dari luar negeri (singapura), lalu menggunakan jasa freight forwading transportasi laut untuk memasukkan barang ke Indonesia.

    mohon penjelasannya yaa.,,terima kasih.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now