Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Bagaimama Prosedur Pencabutan Permohonan Keberatan WP?
Bagaimama Prosedur Pencabutan Permohonan Keberatan WP?
Hi Rekan-rekan sekalian,
Tax Amnesty atau sering disebut dengan TA, menjadi topik yang sangat senang diperbincangkan dikalangan pelaku pebisnis dan perpajakan di Negara ini, khususnya untuk periode Juli 2016 s.d. Maret 2017.
yang ingin saya diskusikan kepada rekan-rekan sekalian, bagi yang sudah menjalani UU Pengampunan Pajak, khususnya untuk WP yang sedang dalam proses pengajuan keberatan kepada DJP, mohon diberikan informasi terkait dengan prosedur pencabutan permohonan keberatan?
Demikian rekan-rekan sekalian, ditunggu jawaban terbaiknya.
Terima Kasih
- Originaly posted by octasf:
prosedur pencabutan permohonan keberatan?
silakan minta formulir pencabutan permohonan upaya hukum ke helpdeks TA di KPP, diisi lengkap, kemudian disampaikan ke loket TPT di KPP.
Terima Kasih Rekan.
Akan dicoba.