Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Badan Usaha yang ditunjuk sbg pemungut apakah juga berkewajiban memotong PPH 22 atas penyerahan BKP?

  • Badan Usaha yang ditunjuk sbg pemungut apakah juga berkewajiban memotong PPH 22 atas penyerahan BKP?

  • orock

    Member
    31 October 2015 at 10:57 am

    PT.X dulunya adalah customer dari PT.A dgn kode transaksi 010
    pada April kemarin PT.X ditunjuk sebagai pemungut shngga stlh April tsb maka PT.A harus menggunakan kode transaksi 030 atas penyerahan diatas 10.000.000.
    Bulan kmrn PT.A menerima DP 25% atas pesanan BKP senilai total 1 M (blm ppn) dari PT.X
    DP : 25% => 250.000.000 => uang terima 246.250.000,00 (di pot PPH22)

    Nah apakah benar PT.X memang punya kewajiban pot PPH 22 nya?
    karena gw baca di 37/PMK.03/2015 kok yg diatur cmn PPN dan PPNBm nya saja yah?

    Mohon pencerahannya

  • orock

    Member
    31 October 2015 at 10:57 am
  • cizka279

    Member
    31 October 2015 at 12:55 pm

    Coba baca di PMK no. 107/PMK.010/2015

  • begawan5060

    Member
    31 October 2015 at 1:27 pm
    Originaly posted by orock:

    pada April kemarin PT.X ditunjuk sebagai pemungut

    Kenapa baru mulai April? Ditunjuk pemungut PPN atau PPh?

    Originaly posted by orock:

    Nah apakah benar PT.X memang punya kewajiban pot PPH 22 nya?

    PT. X ini usaha apa? BUMN atau bukan?

  • orock

    Member
    31 October 2015 at 2:16 pm
    Originaly posted by cizka279:

    Coba baca di PMK no. 107/PMK.010/2015

    okey siap thanks rekan

    Originaly posted by begawan5060:

    Kenapa baru mulai April? Ditunjuk pemungut PPN atau PPh?

    Originaly posted by begawan5060:

    PT. X ini usaha apa? BUMN atau bukan?

    nama PT.X ada didalam 37/PMK.03/2015 master jd per april mereka jd pemungut

  • begawan5060

    Member
    31 October 2015 at 2:35 pm
    Originaly posted by orock:

    nama PT.X ada didalam 37/PMK.03/2015 master jd per april mereka jd pemungut

    Ini mengatur Pemungut PPN, dan pemungut PPN tidak secara otomatis menjadi pemungut PPh..
    Siapa yang menjadi pemungut PPh, lihat PMK-107

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now