Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Badan Usaha yang ditunjuk sbg pemungut apakah juga berkewajiban memotong PPH 22 atas penyerahan BKP?
Badan Usaha yang ditunjuk sbg pemungut apakah juga berkewajiban memotong PPH 22 atas penyerahan BKP?
PT.X dulunya adalah customer dari PT.A dgn kode transaksi 010
pada April kemarin PT.X ditunjuk sebagai pemungut shngga stlh April tsb maka PT.A harus menggunakan kode transaksi 030 atas penyerahan diatas 10.000.000.
Bulan kmrn PT.A menerima DP 25% atas pesanan BKP senilai total 1 M (blm ppn) dari PT.X
DP : 25% => 250.000.000 => uang terima 246.250.000,00 (di pot PPH22)Nah apakah benar PT.X memang punya kewajiban pot PPH 22 nya?
karena gw baca di 37/PMK.03/2015 kok yg diatur cmn PPN dan PPNBm nya saja yah?Mohon pencerahannya
Coba baca di PMK no. 107/PMK.010/2015
- Originaly posted by orock:
pada April kemarin PT.X ditunjuk sebagai pemungut
Kenapa baru mulai April? Ditunjuk pemungut PPN atau PPh?
Originaly posted by orock:Nah apakah benar PT.X memang punya kewajiban pot PPH 22 nya?
PT. X ini usaha apa? BUMN atau bukan?
- Originaly posted by cizka279:
Coba baca di PMK no. 107/PMK.010/2015
okey siap thanks rekan
Originaly posted by begawan5060:Kenapa baru mulai April? Ditunjuk pemungut PPN atau PPh?
Originaly posted by begawan5060:PT. X ini usaha apa? BUMN atau bukan?
nama PT.X ada didalam 37/PMK.03/2015 master jd per april mereka jd pemungut
- Originaly posted by orock:
nama PT.X ada didalam 37/PMK.03/2015 master jd per april mereka jd pemungut
Ini mengatur Pemungut PPN, dan pemungut PPN tidak secara otomatis menjadi pemungut PPh..
Siapa yang menjadi pemungut PPh, lihat PMK-107