Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Badan Usaha berbentuk CV
saya mao minta pendapat dr temen2 yg udah bpengalaman dengan badan usaha berbentuk cv…..saya agak bingung tentang perpajakan untuk badan usaha berbentuk cv…karena selama ini cuma kenal yang berbentuk pt..apa perbedaannya yang signifikan antara pt dan cv sich??? lalu dilaporan spt pribadi pemilik sudah tidak terutang pph 21?? karena sudah dibayar oleh cv?? thx teman teman sebelumnya
Coba anda cari di kategori "PPh Badan" dengan topik " MOHON SARAN, CV ATAU PT "…
Mungkin anda bisa mendapat pencerahan..
Semoga membantu…CV….
boleh ditambahkan topik berikut :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=1785dan beberapa topik sebelumnya…
Viewing 1 - 4 of 4 replies