Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Badan Usaha berbentuk CV

  • Badan Usaha berbentuk CV

     harry_logic updated 15 years, 10 months ago 3 Members · 4 Posts
  • richi

    Member
    30 January 2009 at 6:30 pm
  • richi

    Member
    30 January 2009 at 6:30 pm

    saya mao minta pendapat dr temen2 yg udah bpengalaman dengan badan usaha berbentuk cv…..saya agak bingung tentang perpajakan untuk badan usaha berbentuk cv…karena selama ini cuma kenal yang berbentuk pt..apa perbedaannya yang signifikan antara pt dan cv sich??? lalu dilaporan spt pribadi pemilik sudah tidak terutang pph 21?? karena sudah dibayar oleh cv?? thx teman teman sebelumnya

  • POERBA

    Member
    30 January 2009 at 6:55 pm

    Coba anda cari di kategori "PPh Badan" dengan topik " MOHON SARAN, CV ATAU PT "
    Mungkin anda bisa mendapat pencerahan..
    Semoga membantu…

  • harry_logic

    Member
    31 January 2009 at 8:58 am

    CV….
    boleh ditambahkan topik berikut :
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=1785

    dan beberapa topik sebelumnya…

    ortax

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now