Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Badan Berbasis Syariah…
Bagaimana perlakuan pajak terhadap badan yang menjalankan kegiatan usaha berbasis syariah?? apakah sama dengan konvensional??
Mohon Bantuan dari rekan-rekan ortax…
Terima Kasih….Lembaga keuangan Akad pembiayaan bukan obyek PPN yg lain masih sama.
Terima Kasih kepada rekan gustian. Tetapi, apakah dikenakan pph?
Mohon koreksinya…Tetap kena pph.Atas pph ,maka perusahaan bisa memasukkan unsur zakat pengurang PPh. Bagi hasil dari deposito dan tabungan masih PPh Pasal 4 seharusnya PPh Pasal 17
Viewing 1 - 6 of 6 replies