Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Back Charge sebagai Pengurang Nilai Jasa Kena Pajak

  • Back Charge sebagai Pengurang Nilai Jasa Kena Pajak

     mardi updated 15 years, 11 months ago 2 Members · 3 Posts
  • robertnoya

    Member
    16 May 2008 at 8:29 am
  • robertnoya

    Member
    16 May 2008 at 8:29 am

    Mohon infonya,

    Apakah Back Charge atas pemakaian BBM yang disediakan Customer dapat dijadikan pengurang nilai jasa kena pajak yang akan dikenakan PPN?

    Contoh kasus :

    Jasa Pemindahan Tanah Mekanis Rp. 1.000.000.000
    Pemakaian BBM Rp. 100.000.000
    Jasa Kena Pajak Rp. 900.000.000
    PPN Rp. 90.000.000
    Tagihan ke Customer Rp. 990.000.000

    Trims.

  • mardi

    Member
    17 May 2008 at 11:49 pm

    Menurut saya tergantung pencatatan akuntansinya

    Kalo yang pemakaian BBMnya dicatat sebagai penghasilan tetap kena PPN

    Kalo sebagai pelunasan BBM, ya seperti kalo beli BBM, beli BKP..

    Tapi kalo termasuk jasa kontruksi sepertinya ada aturan tersendiri???

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now