Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Back Charge sebagai Pengurang Nilai Jasa Kena Pajak
Back Charge sebagai Pengurang Nilai Jasa Kena Pajak
Mohon infonya,
Apakah Back Charge atas pemakaian BBM yang disediakan Customer dapat dijadikan pengurang nilai jasa kena pajak yang akan dikenakan PPN?
Contoh kasus :
Jasa Pemindahan Tanah Mekanis Rp. 1.000.000.000
Pemakaian BBM Rp. 100.000.000
Jasa Kena Pajak Rp. 900.000.000
PPN Rp. 90.000.000
Tagihan ke Customer Rp. 990.000.000Trims.
Menurut saya tergantung pencatatan akuntansinya
Kalo yang pemakaian BBMnya dicatat sebagai penghasilan tetap kena PPN
Kalo sebagai pelunasan BBM, ya seperti kalo beli BBM, beli BKP..
Tapi kalo termasuk jasa kontruksi sepertinya ada aturan tersendiri???