Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › AYDA dan Reval aset
- Originaly posted by Tempe:
harus lakukan reval.ulang
Selamat pagi,
1. Jika jual AYDA lalu tidak ada yang beli ayda tsb. Apakah boleh dibeli kembali oleh bank yang menjual ayda tsb? Bagaimana pajaknya?2. Sesuai PMK terbaru ttg reval aset. Apakah reval aset boleh gunakan data tahun lalu atau harus lakukan reval.ulang?
Terima kasih
Viewing 1 - 3 of 3 replies