Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Awas! Telat Lapor SPT Tahunan Pajak Bakal Kena Denda
Awas! Telat Lapor SPT Tahunan Pajak Bakal Kena Denda
JAKARTA, KOMPAS.com – Jangan lagi menunggu untuk melaporkan Surat Pemberitahunan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2019.
Bila surat bukti potong pajak tahunan sudah di keluarkan perusahaan atau pemberi kerja, maka segeralah membuat pelaporan SPT Tahunan di 2020.
Sebab bila telat, maka wajib pajak akan terkena denda dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Lantas berapa denda akibat telat lapor SPT Tahunan?
Berdasarkan Pasal 7 UU 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), denda telat lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi yakni Rp 100.000.
Sementara itu, untuk wajib pajak badan yang telat melaporkan SPT Tahunan PPh badan akan didenda Rp 1 juta.
Adapun dikutip dari laman Ditjen Pajak, Kamis (20/2/2020), batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi yakni 31 Maret setiap tahunnya, atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
Jadi batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi pada 2020 yakni 31 Meret 2020.
Sementara itu batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan yakni paling lama 4 Bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 30 April setiap tahunnya.
Nantinya kantor pajak akan menerbitkan surat tagihan pajak dan akan dikirimkan kepada wajib pajak yang telat atau tidak lapor SPT tahunan.
Sebelum sampai pada pembayaran denda, kantor pajak akan mengimbau terlebih dahulu wajib pajak agar secepatnya melaporkan SPT tahunan pajaknya.
Adapun cara membayar denda tak perlu repot ke kantor pajak. Sebab, pembayaran bisa dilakukan dengan cara transfer ke kas negara.
Sebelumnya, Kepada Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Widi Widodo menyarankan agar wajib pajak segera melaporkan SPT tahunan.
''Apalagi kan kalau online sepanjang kita sudah punya bukti potong, kapanpun kita laporkan, bisa. Jadi enggak usah tenggat waktu tanggal 31 Maret,'' ujarnya di Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Sumber: https://money.kompas.com/read/2020/02/20/160200226 /ini-denda-telat-lapor-spt-tahunan-pajak-di-2020?p age=all
mau lapor tidak bisa…. karena token x tidak masuk di email…. ada rekan yang mengalami kendala yang sama???
sama, token tidak masuk ke gmail, kurang lebih dari sejak hari kamis
- Originaly posted by agathason:
mau lapor tidak bisa…. karena token x tidak masuk di email
bisa di coba lagi di lain waktu, tidak harus pada jam kerja sih, mungkin bisa di coba di malam hari
- Originaly posted by agathason:
mau lapor tidak bisa…. karena token x tidak masuk di email…. ada rekan yang mengalami kendala yang sama???
tanggal 25 peb 20 saya lapor SPT sudah bisa rekan agathason, kelihatannya kemarin email dari DJP kena block sama google krn dianggap spam
siang rekan,,,
sy mau tanya nih, jika mempunya NPWP dan non PTKP gaji misalkan di bawah 4jt. apakah akan ada tagihan Pph Op? karena perusahaan menanggung semua dan dipotong pph 21??
sy tunggu jawaban rekan.trimks
- Originaly posted by niscant:
sy mau tanya nih, jika mempunya NPWP dan non PTKP gaji misalkan di bawah 4jt. apakah akan ada tagihan Pph Op? karena perusahaan menanggung semua dan dipotong pph 21??
Walau dibawah PTKP (nihil) tetap harus lapor SPT OP karena memiliki NPWP, kecuali klo sudah mengajukan WP Non-Efektif.