Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Awas jebakan betmen sunset policy tahun 2015
Awas jebakan betmen sunset policy tahun 2015
- Originaly posted by wawanpajak:
"harus sesuai persetujuan" Account Representative tidak bisa sesuka kita
hahaha… lucu ini…
baru saja dapat masukan bijak dari AR untuk memanfaatkan momen spesial ini, pembetulan SPT Tahunan Badan tahun lalu, dengan dalih jika tidak dibetulkan maka akan diperiksa. haha.
- Originaly posted by sop_buntut:
yang saya takutkan disini jg sih rekan har13m123,karena diperusahaan ini saya baru merintis, jadi sleuruhnya masih saya kerjakan sendiri…. takutnya tidak kelengkapan data dijadikan alas an pengenaan sanksi.
apalagi saya masuk dalam kategori Pph 1% final… hikz… galau…..
Kalau Pph final gampang : Anda pastikan poin berikut :
1. Jual barang ada tidak faktur penjualan / bon /struk ya
2. Kalau PKP, angka penjualan jangan sampai beda dengan faktur pajak keluaran
3. Kalau bukan PKP, tapi ada beli barang dari supplier yang PKP. Pastikan angka penjualan tidak lebih kecil dari angka pembelian dari supplier PKP. Bole lebih kecil kalau ada alasan jelas dan akurat disertai bukti.Pph final dengan pp 46 yang dilihat cuma omset. jadi mainannya di omset saja. Kalau bukti pendukung lain untuk akun lain selain penjualan, tidak begitu diperhatikan.
- Originaly posted by harl3m123:
Pph final dengan pp 46 yang dilihat cuma omset. jadi mainannya di omset saja. Kalau bukti pendukung lain untuk akun lain selain penjualan, tidak begitu diperhatikan.
thanks rekan harl3m123, atas masukannya…. sangat membantu sekali.
- Originaly posted by harl3m123:
Kalau Pph final gampang : Anda pastikan poin berikut :
1. Jual barang ada tidak faktur penjualan / bon /struk ya
2. Kalau PKP, angka penjualan jangan sampai beda dengan faktur pajak keluaran
3. Kalau bukan PKP, tapi ada beli barang dari supplier yang PKP. Pastikan angka penjualan tidak lebih kecil dari angka pembelian dari supplier PKP. Bole lebih kecil kalau ada alasan jelas dan akurat disertai bukti.kebetulan saya membeli dari pihak supplier non PKP,dan penjualan ekspor non PPn ..alias 0% , dan saya sendiri baru saja mencabut status PKP saya,
mungkin karena pencabutan inilah,saya di kunjungin beberapa orang pajak. yang menurut newbie, banyak sekali… untuk sekelas bisnis UKM
ya harusnya pemerintah juga melihat keadaan ekonomi di masyarakat seperti apa. berapa banyak perusahaan yang sudah menjerit. berapa angka pertumbuhan ekonomi kita. USD sudah berapa skrg? untuk bertahan sekarang aja sudah bagus. disaat pengusaha sedang sibuk bertahan eh pajak malah sibuk membunuh WP
Buat orang pajak: "emang masalah buat kami…?"
Buat WP: "sungguh terrrlaaaluuu…"
Bagaimanapun kondisi ekonomi di Indonesia, para fiskus tetep mengoptimalkan potensi perpajakan yang ada…
Tinggal bagaimana cara mengoptimalkannya itu… toyiban apa engga…?Banyak orang yang tidak punya NPWP… saya rasa anggapan bahwa banyak WP yang membayar pajak lebih rendah dari seharusnya itu salah. Saya nyakin sekarang banyak WP yang membayar pajak lebih tinggi dari seharusnya. WP tersebut membayar bagian pajak orang yang non-NPWP.
Orang yang non-NPWP bebas berkeliaran lah… Kenyataan lah di daerah kalian masing-masing pasti ada orang punya mobil ampe setengah lusin tapi tidak ber NPWP…
Fiskus harusnya lebih kreatif, cuma mungkin orang kreatif di setiap KPP kurang dihargai kali.saya dengan ,
orang pajak terkadang melakukan survey kepantasan terhadap suatu tempat usaha.
apabila di curigai adanya tidak kepantasan, makan akan di samperin…. kenapa tokonya rame, bayarnya diki …..udah menjadi pertanyaan banyak orang….
1.toko rame apa pasti yang punya barang jualnya untung ?
2. apa kondisi toko seperti itu terus ?tp mana peduli mereka wkkwkww… yg penting kurang bayarnya
kalau ada yang menerima himbauan untuk ikut sunset PMK 91 sebaiknya ikut saja, dan nanti sanksinya diminta di sunset, karena perusahaan yang mendapatkan himbauan adalah yang sudah turun SP2nya, jadi kalau menolak siap siap saja diperiksa
- Originaly posted by primaauto:
kalau ada yang menerima himbauan untuk ikut sunset PMK 91 sebaiknya ikut saja, dan nanti sanksinya diminta di sunset, karena perusahaan yang mendapatkan himbauan adalah yang sudah turun SP2nya, jadi kalau menolak siap siap saja diperiksa
biasanya menerima surat pemeritahuan adanya fasilitas PMK91 ,yang dapat digunakan WP apabila ingin membetulka SPT yg salah kinilah saat yg tepat.
apakah termasuk dalam himbauan ?
Mohon tanya jika mau submit dokumen penghapusan apakah hrs melalui ar atau bisa lgs diserahkan ke bagian TPT?
Thanks
untuk pembetulan SPT maka WP perlu konseling ke AR ,info dimasyarakat ,supaya pembetulan berjalan mulus wajib menyetor upeti ke oknum **
- Originaly posted by ast7:
TPT?
TPT aja
- Originaly posted by lastvegas:
untuk pembetulan SPT maka WP perlu konseling ke AR ,info dimasyarakat ,supaya pembetulan berjalan mulus wajib menyetor upeti ke oknum **
betul sekali…dan oknum itu temennya si AR sendiri juga…kawan sejawat di kantor itu juga….mrk cm sandiwara petruk gareng…padahal BUSUK semuanya…ujung2nya DUUUUITTTT…