• audit protocol

     RITZKY FIRDAUS updated 16 years, 3 months ago 3 Members · 6 Posts
  • GiE

    Member
    24 September 2008 at 9:08 am
  • GiE

    Member
    24 September 2008 at 9:08 am

    dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.04/2007 tanggal 25 Juli 2007 tentang Rencana Pemeriksaan Nasional dan Kebijakan Umum Pemeriksaan Tahun 2007 Roamwi II huruf B angka 1 disebutkan:

    Pada masa mendatang akan mulai diterapkan audit protocol dalam proses pemeriksaan terhadap Wajib Pajak tertentu, seperti Wajib Pajak pada sektor migas dan industri perbankan. Audit protocol merupakan kesepakatan tertulis yang dibuat dan ditandatangani antara pemeriksa dengan Wajib Pajak pada tahap awal pemeriksaan yang digunakan oleh kedua belah pihak sebagai kerangka kerja pelaksanaan pemeriksaan.

    udah pernah dilaksanakan apa belum ya?
    klo udah pengen tau gambarannya seperti apa?

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    24 September 2008 at 9:35 am

    Dear Driend: GIE ata Banyuwangi

    Perihal "Audit Protocol" yang kami ketahui sbb:
    AUDIT PROTOCOL
    1.Pada masa mendatang akan mulai diterapkan audit protocol dalam proses pemeriksaan terhadap Wajib Pajak tertentu, seperti Wajib Pajak pada sektor migas dan industri perbankan. Audit protocol merupakan kesepakatan tertulis yang dibuat dan di tanda tangani antara pemeriksa dengan Wajib Pajak pada tahap awal pemeriksaan yang digunakan oleh kedua belah pihak sebagai kerangka kerja pelaksanaan pemeriksaan.
    2.Audit Protocol memberikan manfaat antara lain :
    a.Meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam pelaksanaan pemeriksaan, yaitu mempersingkat jangka waktu pemeriksaan, transparan, komunikatif, dan bersifat konsultatif;
    b.Meningkatkan efisiensi sumberdaya yang dialokasikan dalam kegiatan pemeriksaan, baik bagi Wajib Pajak maupun pemeriksa; dan
    c.Meningkatkan produktivitas pemeriksa sehingga tax audit coverage ratio menjadi semakin tinggi.

    Pelaksanaannya harus sudah dilakukan pada PT. BCA, PT. Bank Niaga dll Perusahaan Perbankan dan Kontraktor Minyak Asing dibidang Migas termasuk pelaksaan / tindak lanjut dari ketentuan Pasal 18 Ayat (3a) UU PPh Tentang Advance Pricing Agreement untuk Investor Asing. Jika belum dilaksanakan maka apa-apanya dan mengapa yang tahu adalah Dir Jen Pajak.

    Regards

    RITZKY FIRDAUS.

    Demikian juga seharusnya

  • gialloblu97

    Member
    24 September 2008 at 10:01 am

    sapakah yg melaksanakan kegiatan audit protocol??

  • GiE

    Member
    24 September 2008 at 10:44 am

    klo yang menurut SE ini ya jelas fiskus ama wp ya..

    dalam Pernyataan Standar Akuntasi diatur mengenai perikatan untuk menerapkan prosedur yang disepakati atas unsur, akun, atau pos suatu laporan keuangan (SPAP no 51) serta surat perikatan audit atau Engagement Letter (SPAP no 55), –>audit protocol secara eksplisit..

    apakah pelaksanaannya dalam pemeriksaan pajak juga seperti itu juga yah?brarti ada beda ama pemeriksaan pajak yang selama ini kali yah..

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    24 September 2008 at 11:01 am

    Dear All Friends

    Pelaksanaannya dalam Pemeriksaan Pajak mulai Tahun 2007 untuk Perbankan dan Migas seharusnya demikian dan sebaiknya berlaku seragam untuk Pemeriksaan Pajak kepada Jenis Usaha lainnya.

    Dengan adanya Audit Protocol maka Otoritas Pajak harus memperhatikan kondisi Wajib Pajak jika data yang diperlukan belum dapat diberikan sehingga tidak asal boyong dan praktis akhirnya tidak terbaca hanya memenuhi ruangan di Kantor Pajak saja.

    Demikian.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now