Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › audit pajak
semangat pagi all,
saya habis diaudit pajak untuk spt badan tahun 2002, tapi saya tidak terima apa apa sampe sekarang, memang kalau habis audit itu terima surat2 apa saja dari kantor pajak?- Originaly posted by falivi:
memang kalau habis audit itu terima surat2 apa saja dari kantor pajak?
sudah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) ? sudah melakukan Pembahasan Hasil Pemeriksaan ? sudah menerima SKP ???
SPHP, pembahasan hasil pemeriksaan sudah terima dan sudah dtandatangani dan dikirim balik kalau SKP sampe saat ini belum
- Originaly posted by falivi:
SPHP, pembahasan hasil pemeriksaan sudah terima dan sudah dtandatangani dan dikirim balik kalau SKP sampe saat ini belum
mohon diminta SKP dari fungsional rekan.apakah sudah diterbitkan atau apa..
Contact auditornya untuk follow up hal tsb. Mungkin auditornya lagi sibuk ngaudit wp yg lainnya. Jatah auditor biasanya antara 7-12 perusahaan dalam 1th tergantung besar kecilnya perusahaan.
Buat surat perihal hasil pemeriksaan tersebut, masukkan ke kantor Pajak jangan lupa konfirmasi ke AR ( Kalau perlu lampiri foto copy surat permohonan, dan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) biar AR Juga membantu rekan….
- Originaly posted by falivi:
SPHP, pembahasan hasil pemeriksaan sudah terima dan sudah dtandatangani dan dikirim balik kalau SKP sampe saat ini belum
Apabila SKP-nya diterbitkan dalam tahun 2013, jangan diterima karena sudah daluarsa..
- Originaly posted by begawan5060:
Apabila SKP-nya diterbitkan dalam tahun 2013, jangan diterima karena sudah daluarsa..
memang kalau diterbitkan tahun 2013 efeknya apa ya..?
- Originaly posted by falivi:
memang kalau diterbitkan tahun 2013 efeknya apa ya..?
Originaly posted by begawan5060:karena sudah daluarsa..
jika sudah daluarsa maka bisa dikatakan "cacat demi hukum"
- Originaly posted by priadiar4:
jika sudah daluarsa maka bisa dikatakan "cacat demi hukum"
cacat demi hukum ini maxute gimaya ya, kog saya jadi ngeri
- Originaly posted by falivi:
cacat demi hukum ini maxute gimaya ya, kog saya jadi ngeri
maksudnya SKP yang diterbitkan pemeriksa tidak dianggap SKP. Tidak ada efek apa-apa bagi rekan..
- Originaly posted by priadiar4:
jika sudah daluarsa maka bisa dikatakan "cacat demi hukum"
Originaly posted by priadiar4:maksudnya SKP yang diterbitkan pemeriksa tidak dianggap SKP. Tidak ada efek apa-apa bagi rekan..
Mantaap..
Saya penasaran soal SKP cacat demi hukum. Apa saja yg bisa menyebabkan SKP cacat demi hukum?
karena daluarsa pemeriksaan pajak seharusnya adalah 5 tahun. kalau diperiksa tahun 2002 seharusnya tidak bisa diperiksa lagi.
jadi Pemeriksaan cacat hukum. produk yang keluar dari pemeriksaaan juga cacat hukum
thx