• Audit oleh KAP

     ranggaadyaksa updated 14 years, 5 months ago 5 Members · 8 Posts
  • POERBA

    Member
    4 May 2010 at 5:40 pm
  • POERBA

    Member
    4 May 2010 at 5:40 pm

    Dear all.. SOry topik ini tidak ada hub nya dengan pajak.. Tp mohon share aja komentar atau pengalamannya..
    Misalkan PT. A sebagai pemegang lisense dari PT. Z yg berkedudukan di LN untuk memperbanyak produk "X" di indonesia.. Lalu sebagai distributornya PT. A menunjuk PT. C sebagai distributornya..
    Lalu ada audit yg dilakukan oleh PT. Z. Ada indikasi kecurangan, PT. Z ikut jg mengaudit PT. C dengan datang langsung ke PT. C dan meminta data2x penjualannya..
    Dibenarkan kah proses audit seperti ini?? Ada dasar hukumnya ga??
    Thx b4…

  • Hanif

    Member
    4 May 2010 at 5:45 pm

    selagi audit dilakukan oleh pihak yang independen dan kompeten tidak ada salahnya.
    masalahnya sekarang adalah mau nggak PT C ini diaudit?

    Salam

  • POERBA

    Member
    4 May 2010 at 6:15 pm
    Originaly posted by hanif:

    selagi audit dilakukan oleh pihak yang independen dan kompeten tidak ada salahnya.

    Yg ini sudah dilakukan rekan hanif..

    Originaly posted by hanif:

    masalahnya sekarang adalah mau nggak PT C ini diaudit?

    Kl misalnya PT. C tidak mau, apakah ada hak dari PT. Z ataupun auditor untuk memaksa..??
    Thx b4..

  • Hanif

    Member
    5 May 2010 at 2:10 am
    Originaly posted by POERBA:

    Kl misalnya PT. C tidak mau, apakah ada hak dari PT. Z ataupun auditor untuk memaksa..??

    Semuanya tergantung kesepakatan yang pernah dibuat antara mereka.
    kalau tidak ada kesepakatan atau perjanjian sebelumnya tentu tidak bisa.

    yang mungkin dapat dilakukan saat ini adalah melapor kepada yang berwajib bahwa PT. C misalnya melakukan penipuan atau penggelapan yang merugikan PT. Z dan mitranya. Baru pemeriksaan dapat dilakukan, tentunya polisi yang turun tangan

    Salam

  • pujiakbar90

    Member
    25 June 2010 at 6:41 pm

    Tergantung kesepakatan awal itu benar kata mas Hanif.
    Tapi usaha semacam ini biasanya harus diaudit oleh auditor independent yaitu dari pihak Kantor Akuntan Publik. Apabila PT. C tidak mau diaudit bisa jadi ada indikasi 'main-main'.

  • budisasongko

    Member
    28 June 2010 at 1:18 pm

    Menrut saya rekan, sebagai distributor PT C seharusnya ndak masalah di periksa melalui teknik konfirmasi namanya. Apalagi secara dugaan ada hal yang kurang benar, berarti dipandang dari sudut apapun seharusnya PT. C tetap menjadi bagian dari objek yang diperiksa, demikian urun rembug

    salam kompak

  • ranggaadyaksa

    Member
    16 July 2010 at 12:36 pm
    Originaly posted by hanif:

    Semuanya tergantung kesepakatan yang pernah dibuat antara mereka.
    kalau tidak ada kesepakatan atau perjanjian sebelumnya tentu tidak bisa.

    Sepakat.

    Harus dilihat pada perjanjian license nya.

    Pada perjanjian license tertentu (sebagai contoh ilustrasi):
    Pendapatan PT Z (LN) kan tergantung hasil dari aktivitas PT A (pemegang license).
    PT A akan membayar sejumlah royalti tertentu kepada PT Z sesuai dengan perkembangan produknya.
    Jadi, jelas saja PT Z melakukan audit atas PT A atau PT C, karena apabila PT A atau PT C membuat laporannya menyimpang, maka Pendapatan PT Z kan juga jd terganggu.
    Scope audit juga akan tergantung pada kesepakatan (perjanjian license) tersebut, apakah audit seluruh akun atau hanya akun tertentu saja (misalnya: pendapatan, piutang dan penerimaan kas/bank).

    Salam

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now