Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › aturan wajib untuk hitung Pph21
aturan wajib untuk hitung Pph21
Selamat sore rekan,
Saya ingin menanyakan apakah teknis dan metode perhitungan Pph21 yang akan dipotongkan dari penghasilan bulanan ataupun mingguan harus mengacu (sama persis) dengan petunjuk pada http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-penghitung an-pajak-penghasilan-pasal-21 ?
Sebab oleh pak bos saya diminta untuk membuat program intern hitung Pph21 dengan metode yang tidak persis sama dengan referensi yang digunakan pada umumnya, namun menurut beliau prinsipnya sama.
Mohon pencerahannya untuk hal ini
Terima kasih
intinya harus sesuai dengan perhitungan yang terdapat di dalam PER-31/PJ/2009
- Originaly posted by yovi:
intinya harus sesuai dengan perhitungan yang terdapat di dalam PER-31/PJ/2009
setujuuu…..apapun caranya tetap mengacu pada UU
salam
- Originaly posted by silverchi:
Sebab oleh pak bos saya diminta untuk membuat program intern hitung Pph21 dengan metode yang tidak persis sama dengan referensi yang digunakan pada umumnya, namun menurut beliau prinsipnya sama.
kira2 yang seperti apa?
Salam
- Originaly posted by yovi:
intinya harus sesuai dengan perhitungan yang terdapat di dalam PER-31/PJ/2009
saya pelajari dulu, (ternyata isinya lebih panjang dari yang saya kira 😀 )
- Originaly posted by silverchi:
saya pelajari dulu, (ternyata isinya lebih panjang dari yang saya kira 😀 )
selamat berjuang….
- Originaly posted by silverchi:
Saya ingin menanyakan apakah teknis dan metode perhitungan Pph21 yang akan dipotongkan dari penghasilan bulanan ataupun mingguan harus mengacu (sama persis)
Format penghitungan yang telah rekan buat, bisa di-share di sini?
- Originaly posted by begawan5060:
Format penghitungan yang telah rekan buat, bisa di-share di sini?
maaf, baru buat sharingnya 🙂
***edited by adminsilakan di download jika diperlukan, sebab saya sendiri masih sangat awam untuk peraturan dan best practice-nya.