Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Aturan tata cara pembetulan SPT Tahunan PPh?
Aturan tata cara pembetulan SPT Tahunan PPh?
Rekan2,
Apa ada aturan ttg tata cara pembetulan spt tahunan pph? kan kalau utk pengisiannya ada aturannya, lha kalau pembetulannya ada atau tidak ya?
kalau tidak ada, apa pedoman aturan utk pembetulannya?
thanks alot.- Originaly posted by kamso:
Apa ada aturan ttg tata cara pembetulan spt tahunan pph?
ada rekan kamso, aturan pertama adalah apabila anda merasa ada yang salah atas Spt tahunan yang anda sampaikan. he he he
kesalahan ini bisa terdiri dari kesalahan teknis pengisian SPT tahunan, atau materi SPT tahunan itu sendiri (maksudnya penghitungan pajak yang terutangnya). tapi menurut saya salah adalah hal yang wajar. kan self assesment system. Bisa sesuai UU no. 28 th 2007 ttg ketentuan & tata cara perpajakan
Pasal 8
(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah
disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal
Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
(1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan
paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang
mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar,
dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal
pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) buian.
(2a) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan
utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak
jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung
penuh 1 (satu) bulan.
(3) Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan
mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan
penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran
perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak
yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus
lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
(4) Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur
Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran
sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian
Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat
mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masin harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
c. Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap
dilanjutkan.
(5) Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang
dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.
(6) Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan,
dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan,
Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun
Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal
yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima
surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan
Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum
melakukan tindakan pemeriksaan.thanks alot rekan2…
mungkin hrs diperjelas ya…maksud ane adalah aturan teknis pengisian spt pembetulan, seperti yang ada di ppn dlm hal terjadi pembetulan spm.
tks.- Originaly posted by kamso:
mungkin hrs diperjelas ya…maksud ane adalah aturan teknis pengisian spt pembetulan, seperti yang ada di ppn dlm hal terjadi pembetulan spm.
iya nich mohon penjelasan CARA PEMBETULAN SPT TAHUNAN donk
trims
- Originaly posted by alfayed:
iya nich mohon penjelasan CARA PEMBETULAN SPT TAHUNAN donk
trim
Tinggal betulkan saja, mana ya menurut kita salah, asal dihindarkan saja pembetulan mengakibatkan Lebih Bayar…..