Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Aturan Perpajakan untuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)
Aturan Perpajakan untuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)
Rekan2, mohon bantuannya untuk share info potensi pajak apa saja yang muncul dalam kerja sama operasi (joint operation) non administratif dan administratif? Terima kasih.
Viewing 1 - 2 of 2 replies