Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM aturan Pengkreditan PPn masukan

  • aturan Pengkreditan PPn masukan

     ardisby updated 12 years, 4 months ago 4 Members · 5 Posts
  • raymond

    Member
    8 December 2011 at 4:39 pm
  • raymond

    Member
    8 December 2011 at 4:39 pm

    Kepada Yth
    Para pembaca forum Ortax

    melalui forum ini saya ingin menanyakan mengenai aturan pengkreditan PPn masukan
    apabila perusahaan saya bergerak dibidang pembuatan besi baja

    lalu menerbitkan FP keluaran untuk pembeli yang bidang usahanya Rumah makan (ini ulah oknum dalam perusahaan pabrik baja)

    maka FP keluaran saya akan di kredit-kan oleh rumah makan tersebut.

    tetapi karena bidang usahanya tidak sesuai maka pada saat pabrik saya diperiksa oleh kantor pajak hal ini (penerbitan FP keluaran utk rumah makan ini ) dipermasalahkan oleh pemeriksa ( apakah benar demikian ?? / adakah aturan yang mengatur hal ini ?? )

    lalu jika pabrik saya ingin melakukan pembetulan FP keluaran menjadi FP keluaran untuk toko bangunan misalnya adakah aturan yang mengatur tata cara / sangsinya??

    terima kasih sebelumnya atas perhatian para pembaca forum

  • begawan5060

    Member
    8 December 2011 at 5:07 pm
    Originaly posted by raymond:

    tetapi karena bidang usahanya tidak sesuai maka pada saat pabrik saya diperiksa oleh kantor pajak hal ini (penerbitan FP keluaran utk rumah makan ini ) dipermasalahkan oleh pemeriksa ( apakah benar demikian ?? / adakah aturan yang mengatur hal ini ?? )

    Apakah kejadian ini benar, atau ngarang atau salah paham?
    Kenapa saya tanyakan, karena saya ragu ada pemeriksa yang sengawuuurrr itu..

    Originaly posted by raymond:

    lalu jika pabrik saya ingin melakukan pembetulan FP keluaran menjadi FP keluaran untuk toko bangunan misalnya adakah aturan yang mengatur tata cara / sangsinya??

    Maksudnya? pembetulan FP keluran karena apa?

  • nusa

    Member
    8 December 2011 at 5:08 pm

    klo menurut saya sih tidak masalah….
    kan tidak ada pembedaan antara pembeli PKP atau non PKP
    rumah makan = non PKP
    walaupun dia mendapatkan faktur pajak, tetap saja dia tidak dapat mengkreditkannya…

    Originaly posted by raymond:

    lalu jika pabrik saya ingin melakukan pembetulan FP keluaran menjadi FP keluaran untuk toko bangunan misalnya adakah aturan yang mengatur tata cara / sangsinya??

    klo di faktur kan ngga ada keterangan pembeli usahanya apa….yg ada hanya NPWP dan nama……
    kalau pada kenyataannya yg beli pemilik restoran, trus kita ubah jadi nama orang lain pemilik toko bangunan, y ngga boleh…..

    cmiiw

  • ardisby

    Member
    8 December 2011 at 5:10 pm

    coba menjawab ya Rekan, mohon koreksinya apabila ada kesalahan…

    Originaly posted by raymond:

    lalu menerbitkan FP keluaran untuk pembeli yang bidang usahanya Rumah makan (ini ulah oknum dalam perusahaan pabrik baja)

    maksudnya ulah dari karyawan anda rekan??

    Originaly posted by raymond:

    tetapi karena bidang usahanya tidak sesuai maka pada saat pabrik saya diperiksa oleh kantor pajak hal ini (penerbitan FP keluaran utk rumah makan ini ) dipermasalahkan oleh pemeriksa ( apakah benar demikian ?? / adakah aturan yang mengatur hal ini ?? )

    memang ada ketentuan yang mengharuskan kita menjual kemana??misalkan rumah makan membeli dalam rangka membangun tempat/ruangan baru apakah salah??

    Originaly posted by raymond:

    lalu jika pabrik saya ingin melakukan pembetulan FP keluaran menjadi FP keluaran untuk toko bangunan misalnya adakah aturan yang mengatur tata cara / sangsinya??

    dilaporkan sesuai keadaan sebenarnya saja rekan, penjualan ke siapa, saya rasa itu yang seharusnya…
    salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now