Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Aturan Pajak utk Rumah Sangat Sederhana
Aturan Pajak utk Rumah Sangat Sederhana
Rekan forum yang terhormat, mohon informasinya apakah ada aturan perpajakan terbaru mengenai perumahan sangat sederhana? Terutama mengenai PPn dan PPh Final. Saya ingin membuat perumahan sederhana dengan harga Rp 115 Juta utk type 36 dgn luas tanah 84m2. Pajak apa saja yg melekat pada transaksi jual beli tsb? mhn infonya. Jika ada mohon dibagi di forum ini. Terima kasih
Rekan forum yang terhormat, mohon informasinya apakah ada aturan perpajakan terbaru mengenai perumahan sangat sederhana? Terutama mengenai PPn dan PPh Final. Saya ingin membuat perumahan sederhana dengan harga Rp 115 Juta utk type 36 dgn luas tanah 84m2. Pajak apa saja yg melekat pada transaksi jual beli tsb? mhn infonya. Jika ada mohon dibagi di forum ini. Terima kasih
- Originaly posted by windu:
Rekan forum yang terhormat, mohon informasinya apakah ada aturan perpajakan terbaru mengenai perumahan sangat sederhana? Terutama mengenai PPn dan PPh Final. Saya ingin membuat perumahan sederhana dengan harga Rp 115 Juta utk type 36 dgn luas tanah 84m2. Pajak apa saja yg melekat pada transaksi jual beli tsb? mhn infonya. Jika ada mohon dibagi di forum ini. Terima kasih
PMK RI No. 125/PMK.011/2012 tanggal 3 Agustus 2012 tentang
Perubahan ketiga atas peraturan menteri keuangan nomor : 36/PMK.03/2007 tentang batasan rumah sederhana , rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai .
wslm - Originaly posted by windu:
Rekan forum yang terhormat, mohon informasinya apakah ada aturan perpajakan terbaru mengenai perumahan sangat sederhana? Terutama mengenai PPn dan PPh Final. Saya ingin membuat perumahan sederhana dengan harga Rp 115 Juta utk type 36 dgn luas tanah 84m2. Pajak apa saja yg melekat pada transaksi jual beli tsb? mhn infonya. Jika ada mohon dibagi di forum ini. Terima kasih
PMK RI No. 125/PMK.011/2012 tanggal 3 Agustus 2012 tentang
Perubahan ketiga atas peraturan menteri keuangan nomor : 36/PMK.03/2007 tentang batasan rumah sederhana , rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai .
wslm