Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Aturan Faktur Pajak Baru bikin ngejelimeut.
Aturan Faktur Pajak Baru bikin ngejelimeut.
Rekan-rekan ada yang mau saya tanyakan nich……………!!!
Teman saya bekerja pada Perusahaan Jasa Titipan yang sudah PKP, selama ini perusahaan selalu memberikan Resi yang berfungsi sebagai faktur Pajak sederhana kepada costumer, dengan adanya Peraturan Baru PPN kebayang ga sich selama 1 hari aja ada Ribuan Transaksi ke Costumer akhir, masa harus bikin Faktur Pajak Standar. Bisa Lembur 2 Minggu tuh.
Sedangkan Perusahaan Titipan ini adalah Franchise, jadi segala sesuatunya tuh harus sesuai standar Pemilik Franchise, misalnya Resi.
Yang mau saya tanyakan Perusahaan ini harus bagaimana……….???
kan faktur pajak standar udah ngga ada rekan just….
yang ada faktur pajak saja..
jadi selama resi tadi memuat informasi minimal seperti yang tercantum pada UU PPN yang baru dan Perdirjen terkait….ya ngga ada masalah….toh si pengguna jasa juga tidak akan mengkreditkannya….
ya kasusnya hampir sama kayak swalayan biasa gitu… 🙂Sependapat dg Rekan Nusa.
Ini saatnya Para Programer panen.
Salam- Originaly posted by nusa:
jadi selama resi tadi memuat informasi minimal seperti yang tercantum pada UU PPN yang baru dan Perdirjen terkait….ya ngga ada masalah….toh si pengguna jasa juga tidak akan mengkreditkannya….
ya kasusnya hampir sama kayak swalayan biasa gitu… 🙂sip…
sependapat…
tambahan dikit..
mungkin gak sama dengan swalayan..
karena swalayan itu termasuk dalam kategori pedagang pengecer, sehingga nantinya tidak memerlukan tanda tangan di resi yang berfungsi sebagai faktur pajak.karena perusahaan jasa titipan kilat tersebut bukan termasuk sebagai pedagang pengecer, maka resi/invoice tersebut dapat dipersamakan dengan faktur pajak berdasarkan UU no 42 tahun 2009 pasal 13 ayat 5 tanpa dilengkapi dengan identitas pembeli. sehingga tidak akan dikenakan SPT sesuai dengan UU KUP pasal 14 E
e.pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:
1.identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau
2.identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;demikian sedikit pendapat..
- Originaly posted by simonalim:
Ini saatnya Para Programer panen.Salam
hehehehhehe…semenjak ada formulir SPT yang baru udah pada panen.. 😛
Originaly posted by bayem:mungkin gak sama dengan swalayan..karena swalayan itu termasuk dalam kategori pedagang pengecer, sehingga nantinya tidak memerlukan tanda tangan di resi yang berfungsi sebagai faktur pajak.
yup…setuju rekan bayern
Yang jadi Permasalahannya yaitu identitas PKP (perusahaan Teman saya) yang tidak ada pada resi, yang ada itu hanya identitas Perusahaan Francise-nya.
- Originaly posted by justinus nababan:
Yang jadi Permasalahannya yaitu identitas PKP (perusahaan Teman saya) yang tidak ada pada resi, yang ada itu hanya identitas Perusahaan Francise-nya.
yang melaporkan penjualan dan PPN siapa??
perusahaan teman anda atau perusahaan francise?? - Originaly posted by bayem:
yang melaporkan penjualan dan PPN siapa??
Perusahaan teman saya.
- Originaly posted by justinus nababan:
Yang jadi Permasalahannya yaitu identitas PKP (perusahaan Teman saya) yang tidak ada pada resi, yang ada itu hanya identitas Perusahaan Francise-nya.
Berarti dari dulu juga udah salah…
Harus bikin resi/kuitansi baru yang isinya sesuai ketentuan Ps 13 ayat (5) UU PPN Nah itulah masalahnya rekan Begawan, sedangkan hal tersebut sudah di konsultasikan ke AR-nya, tapi belum ada tanggapan.
konsultasinya ke AR nya perusahaan franshicornya saja pak.
Ya itu juga sudah, AR-nya pun kebingungan, padahal jasa Perusahaan Teman saya tersebut bisa di kategorikan Ritel hanya saja bentuknya usahanya jasa, jadi tidak bisa seperti perusahaan swalayan yang masih di tolerir menggunakan faktur pajak sederhana.
sekarang gini saja rekan nababan.
praktek selama ini kan udah nggak benar.
mumpung aturan baru ini juga baru diterapkan, ganti saja FPnya dengan yang sesuai aturan.
Atau kalau tidak, ajukan pertanyaan tertulis ke KPP tentang masalah ini, biar dijawab dengan jelas.Salam
Terima Kasih Rekan-rekan mungkin saran-saran Kalian dapat dijadikan solusi bagi Perusahaan teman Saya.