Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › aturan baru npwp
Mat siang rekan semus
Saya tanya ke kpp. Suami blom punya npwp .
Apa boleh pake npwp istri . yg usahanya distributor mlm ?Kemaren saya dijawab oleh kpp
Katanya sekarang . ada aturan suami
Istri mesti punya npwp masing2.Apa betul rekan. Ada dasar hukum nya?
Lalu katanya npwp org pribadi. Ga bisa di cabut kecuali mati .atau di ne kan atau istri minta disatukan dg npwp suami. Apa betul rekan ?
hoax kabar burung kuntul ini rekan
kalo NPWP itu untuk suami tidak bisa gabung dengan istri. yang bisa NPWP istri gabung ke suami.
lebih baik suami buat NPWP dulu baru nanti minta NPWP istri di non aktifkan dengan alasan gabung ke NPWP suami.
NPWP suami dibuat dulu, setelah selesai , buat surat permohonan pencabutan isteri, dg melampirkan :
1.NPWP asli isteri
2.copy NPWP suami
3.copy KKkecuali suami isteri yang memilih harta terpisah , maka NPWP isteri tidak dapat dikembalikan, rekan
- Originaly posted by windriani:
Apa boleh pake npwp istri
setahu saya hanya istri yang bisa ikut NPWP suami, sama seperti pernyataan rekan pungkaspung.
Originaly posted by windriani:istri . yg usahanya distributor mlm
dalam PMK-182/2015 disebutkan dalam Pasal 2 ayat (3):
Termasuk Wajib Pajak orang pribadi yang wajib mendaftarkan diri adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
jadi intinya rekan windriani boleh memiliki NPWP yang terpisah dari suami. tidak menjadi masalah apabila rekan ingin menggabungkan NPWP dengan suami sesuai prosedur yang sudah diterangkan oleh rekan kanglili. Tq.
Rekan . kslo tanya ke kpp.
Jaeabannya beda2 . bikin pusing.