Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › atas saham
PT ABG adalah perusahaan jasa penambangan umum yang sahamnya dimiliki oleh
Australia,Ltd (90%) dan Oceania.Ltd (l0%) yang keduanya berkedudukan di Australia.
Kepemilikan Australia.Ltd sebesar 90% dialihkan kepada Aborigin,Ltd (Australia)
dengan harga jual sebesar Rp 50.000.000.000,00.
a. Jenis pajak apa yang terutang atas transaksi tersebut?
b. Berapa pajak yang harus dibayar?
c. Siapakah yang melakukan pemotongan?mohon bantuannya untuk rekan ortax untuk menjawab soal di atas ?
PT ABG adalah perusahaan jasa penambangan umum yang sahamnya dimiliki oleh
Australia,Ltd (90%) dan Oceania.Ltd (l0%) yang keduanya berkedudukan di Australia.
Kepemilikan Australia.Ltd sebesar 90% dialihkan kepada Aborigin,Ltd (Australia)
dengan harga jual sebesar Rp 50.000.000.000,00.
a. Jenis pajak apa yang terutang atas transaksi tersebut?
b. Berapa pajak yang harus dibayar?
c. Siapakah yang melakukan pemotongan?mohon bantuannya untuk rekan ortax untuk menjawab soal di atas ?
- Originaly posted by singo:
b. Berapa pajak yang harus dibayar?
Originaly posted by singo:tarip 20%
atau sesuai dengan P3B
- Originaly posted by singo:
b. Berapa pajak yang harus dibayar?
Originaly posted by singo:tarip 20%
atau sesuai dengan P3B
Pph psl 26
tarip 20%
perusahaanPph psl 26
tarip 20%
perusahaanadakah peraturan yang mendasari permasalahan tersebut
adakah peraturan yang mendasari permasalahan tersebut
Coba referensi peraturan ini:
Keputusan Menteri Keuangan – 434/KMK.04/1999, 24 Agustus 1999
Tax treaty Australia article 13PPh pasal 26
= (tarif 20% x penghasilan netto 25%) x harga jual
= 5% x Rp 50.000.000.000,-
Pemungut/ pemotong: Perseroan PT. ABG karena pembeli adalah WPLNMohon koreksi/ masukan dari rekan lainnya 🙂
Coba referensi peraturan ini:
Keputusan Menteri Keuangan – 434/KMK.04/1999, 24 Agustus 1999
Tax treaty Australia article 13PPh pasal 26
= (tarif 20% x penghasilan netto 25%) x harga jual
= 5% x Rp 50.000.000.000,-
Pemungut/ pemotong: Perseroan PT. ABG karena pembeli adalah WPLNMohon koreksi/ masukan dari rekan lainnya 🙂
trimakasih rekan2
trimakasih rekan2