Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › asuransi kesehatan 0,5% dipajak apa menambah bruo karyawan?
asuransi kesehatan 0,5% dipajak apa menambah bruo karyawan?
dear rekan.
mau tanya sedikit…untuk premi jamsostek JKK,JKM,JPK itu menambah peng.bruto setiap karyawan….di tahun ini perusahaan saya tidak ambil yg JPK tetapi di gantikan dengan asuransi kesehatan lain. Pegawai diptong 0,50% dari gaji (sama seperti JHT2%). yang mau saya tanya…apa asuransi tersebut hanya sebagai beban karyawan dan tidak menambah penghasilan bruto?
Terima kasih
dear rekan.
mau tanya sedikit…untuk premi jamsostek JKK,JKM,JPK itu menambah peng.bruto setiap karyawan….di tahun ini perusahaan saya tidak ambil yg JPK tetapi di gantikan dengan asuransi kesehatan lain. Pegawai diptong 0,50% dari gaji (sama seperti JHT2%). yang mau saya tanya…apa asuransi tersebut hanya sebagai beban karyawan dan tidak menambah penghasilan bruto?
Terima kasih
tidak menambah penghasilan, karena diambil dari penghasilan karyawan sendiri.
wslmtidak menambah penghasilan, karena diambil dari penghasilan karyawan sendiri.
wslmjadinya nti di bukti 1721 a1 aku masukin di kolom tht 2%+0.50% ini sebagai pengurang penghasilan…sedangkan asuransi yg dibayarkan di atas hanya premi jamsostek yg dibayarkan?
terima kasih seblumnya
jadinya nti di bukti 1721 a1 aku masukin di kolom tht 2%+0.50% ini sebagai pengurang penghasilan…sedangkan asuransi yg dibayarkan di atas hanya premi jamsostek yg dibayarkan?
terima kasih seblumnya
yg 0,50% tidak menambah pngh bruto dan tdk bisa jd pengurang pengh bruto..
yg 0,50% tidak menambah pngh bruto dan tdk bisa jd pengurang pengh bruto..