Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan asuransi kesehatan 0,5% dipajak apa menambah bruo karyawan?

  • asuransi kesehatan 0,5% dipajak apa menambah bruo karyawan?

  • riajustasan

    Member
    6 February 2014 at 1:00 pm
  • riajustasan

    Member
    6 February 2014 at 1:00 pm

    dear rekan.

    mau tanya sedikit…untuk premi jamsostek JKK,JKM,JPK itu menambah peng.bruto setiap karyawan….di tahun ini perusahaan saya tidak ambil yg JPK tetapi di gantikan dengan asuransi kesehatan lain. Pegawai diptong 0,50% dari gaji (sama seperti JHT2%). yang mau saya tanya…apa asuransi tersebut hanya sebagai beban karyawan dan tidak menambah penghasilan bruto?

    Terima kasih

  • riajustasan

    Member
    6 February 2014 at 1:00 pm

    dear rekan.

    mau tanya sedikit…untuk premi jamsostek JKK,JKM,JPK itu menambah peng.bruto setiap karyawan….di tahun ini perusahaan saya tidak ambil yg JPK tetapi di gantikan dengan asuransi kesehatan lain. Pegawai diptong 0,50% dari gaji (sama seperti JHT2%). yang mau saya tanya…apa asuransi tersebut hanya sebagai beban karyawan dan tidak menambah penghasilan bruto?

    Terima kasih

  • KAJAPSBY

    Member
    6 February 2014 at 3:03 pm

    tidak menambah penghasilan, karena diambil dari penghasilan karyawan sendiri.
    wslm

  • KAJAPSBY

    Member
    6 February 2014 at 3:03 pm

    tidak menambah penghasilan, karena diambil dari penghasilan karyawan sendiri.
    wslm

  • riajustasan

    Member
    18 February 2014 at 10:58 am

    jadinya nti di bukti 1721 a1 aku masukin di kolom tht 2%+0.50% ini sebagai pengurang penghasilan…sedangkan asuransi yg dibayarkan di atas hanya premi jamsostek yg dibayarkan?

    terima kasih seblumnya

  • riajustasan

    Member
    18 February 2014 at 10:58 am

    jadinya nti di bukti 1721 a1 aku masukin di kolom tht 2%+0.50% ini sebagai pengurang penghasilan…sedangkan asuransi yg dibayarkan di atas hanya premi jamsostek yg dibayarkan?

    terima kasih seblumnya

  • Juminten

    Member
    18 February 2014 at 11:15 am

    yg 0,50% tidak menambah pngh bruto dan tdk bisa jd pengurang pengh bruto..

  • Juminten

    Member
    18 February 2014 at 11:15 am

    yg 0,50% tidak menambah pngh bruto dan tdk bisa jd pengurang pengh bruto..

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now