Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Asuransi Investasi Unit Link dan Asuransi tanpa unit link
Asuransi Investasi Unit Link dan Asuransi tanpa unit link
Dear Team,
Mohon pencerahannya. Saya punya Asuransi Investasi sistem Unit Link dan Asuransi biasa. Manakah yg harus saya ikutkan di dalam TA? Kemudian ada rumah orang tua yg di atas namakan saya, padahal rumah itu masih milik orang tua? Apakah itu bisa di akui sebagai harta dan di ikutkan TA? Saya baru ber NPWP bln Agustus ini dan orang tua tidak berNPWP. terima kasih.
Asuransi yang mengandung unsur investasi seperti unit link, adalah objek TA.
Asuransi biasa (murni) bukan objek TA.Originaly posted by nuryudi:rumah orang tua yg di atas namakan saya, padahal rumah itu masih milik orang tua? Apakah itu bisa di akui sebagai harta dan di ikutkan TA?
Bisa
Viewing 1 - 3 of 3 replies