Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Asset Tanah yang Belum Dilaporkan
Asset Tanah yang Belum Dilaporkan
Salam Sejahtera,
Saya ingin menanyakan mengenai Tax Amnesty (TA).
Misalkan saya mempunyai asset berupa tanah yang belum saya laporkan pada SPT 2015, dan pada bulan Juli 2016 ini asset tersebut sudah saya jual.
Pertanyaan saya :
1. Apakah saya harus melakukan Tax Amnesty atau koreksi/pembetulan SPT 2015 atas asset tersebut ?
2. Apakah nilai harta yang dilaporkan dalam Tax Amnesty langsung ditulis dalam nilai bersih, atau dijabarkan nilai harta dan nilai utang masing2 ?
Terima kasih.Salam.
1. Silahkan ajukan TA dalam hal harta tersebut belum dilaporkan dalam SPT rekan, status dan nilai harta adalah per 31 Desember 2015
2. Di lampiran formulir surat pernyataan harta nanti ada nilai Harta dan Nilai Utang terkait perolehan harta tersebut (bila ada), jadi cantumkan keduanya
Terima kasih rekan denzi atas penjelasannya.
Ada hal yang masih sedikit mengganjal pemikiran saya. Dalam kasus saya tersebut, mengapa yang disarankan harus melakukan TA ? Apakah tidak bisa dengan melakukan koreksi/pembetulan SPT 2015 ? Sebetulnya bagaimanakah perbedaan mendasar antara melakukan TA dengan koreksi SPT ?
Terimakasih.
Pada dasarnya pengajuan amnesti pajak adalah pilihan, dalam kasus rekan bennywijaya sebenarnya bisa saja melakukan pembetulan SPT…
sekali lagi ini pilihan, rekan bebas menentukan
untuk amnesti tentu saja banyak sekali fasilitas yg bisa didapat, antara lain pembebasan pph terutang, tidak diberi sanksi administasi dan tidak dikenai sanksi pidana untuk pajak PPh dan PPN sebelum 1 Januari 2016..jadi simple nya bila rekan mengajukan TA maka potensi pph terutang dimasala lalu sblm tahun 2016 otomatis dihapuskan
Kalau pembetulan tidak menghapuskan kemungkinan potensi pajak terutang sblm tahun 2016, artinya dalam hal diketumukan objek pajak apapaun oleh DJP maka wajib pajak bisa saja diperiksa dan dikenai sanksi sesuai ketentuan
sekali lagi ini pilihan rekan