Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › asset tak perlu ikut tax amn
asset tak perlu ikut tax amn
Rekan . yg perlu ikut
Tax amnesty adala asset yg dibeli th 1985-2015Lalu asset yang dibeli tahun 80. Dan belum masuk
Di spt tahunan 2015. . .
Tinggal ditambahkan saja di spt tahunan 2016 nanti ya. . . jadi ga perlu bayar apapun- Originaly posted by windriani:
Tax amnesty adala asset yg dibeli th 1985-2015
Bukan begitu rekan, maksudnya asset yg diungkapkan dalam TA adalah asset yg belum pernah di laporkan di SPT tahunan sampai dg 31 des 2015. Yg dimaksudkan 1985 itu jika tidak ikut TA dan ketahuan klo ada asset yg belum dilaporkan.
Originaly posted by windriani:jadi ga perlu bayar apapun
Tetap bayar uang Tebusan dg % dari Harta yg akan diungkapkan
- Originaly posted by windriani:
Lalu asset yang dibeli tahun 80. Dan belum masuk
Di spt tahunan 2015. . .Menurut saya asset ini tdk ada resiko bila tdk di TA.Tapi bila di TA lebih aman.