Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Asset leasing bisa di TA kan?
Selamat siang rekan semua…
Saya mau menanyakan beberapa hal yang berkaitan dengan asset yang di peroleh dari hutang leasing
Wp bergerak di bidang usaha perkapalan,
Didalam pembelian salah satu asset kapal dengan cara hutang leasing ke perusahaan leasing
Misal:
Harga perolehan kapal: 8 milyar
Uang muka : 3 milyar
Hutang leasing nya : 5 milyarYang saya mau tanyakan:
1. Apakah atas asset kapal bisa di tax amnesty kan?
2. Apakahhutang leasing bisa dijadikan sebagai pengurang nilai tambahan asset jika tax amnesty kan?
2. Dan juga yg di ta kan apakah sebesar sisanya?
Krn di spt tahunan 2015 asset sdh di akui sebesar uang muka nya saja, dan untuk angsuran dan bunga leassing sdh kami biayakan.Mohon pencerahannya..rekan
Makasih
- Originaly posted by Tari_2303:
1. Apakah atas asset kapal bisa di tax amnesty kan?
bisa
Originaly posted by Tari_2303:2. Apakahhutang leasing bisa dijadikan sebagai pengurang nilai tambahan asset jika tax amnesty kan?
bisa
Originaly posted by Tari_2303:Dan juga yg di ta kan apakah sebesar sisanya?
tidak ada yang perlu di TA kan
1. Aset kapal bisa di TA, sepanjang merupakan tambahan aset yang belum dilapor di SPT 2015 dan sebelumnya,
2. Bisa sebagai pengurang jika badan sebesar 75%, OP sebesar 50%
3. Jika statusnya masih UM di SPT 2015, maka dianggap bukan tambahan atas perolehan aset 2015, karena belum adanya serah terima Kapal yang dapat diakui sebagai perolehan Aset. –> atas kasus terebut maka Aset Kapal yang belum realisasi tidak bisa di TA.