Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Asset leasing bisa di TA kan?

  • Asset leasing bisa di TA kan?

     afan updated 8 years, 3 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Tari_2303

    Member
    26 August 2016 at 10:53 am

    Selamat siang rekan semua…

    Saya mau menanyakan beberapa hal yang berkaitan dengan asset yang di peroleh dari hutang leasing

    Wp bergerak di bidang usaha perkapalan,
    Didalam pembelian salah satu asset kapal dengan cara hutang leasing ke perusahaan leasing
    Misal:
    Harga perolehan kapal: 8 milyar
    Uang muka : 3 milyar
    Hutang leasing nya : 5 milyar

    Yang saya mau tanyakan:
    1. Apakah atas asset kapal bisa di tax amnesty kan?
    2. Apakahhutang leasing bisa dijadikan sebagai pengurang nilai tambahan asset jika tax amnesty kan?
    2. Dan juga yg di ta kan apakah sebesar sisanya?
    Krn di spt tahunan 2015 asset sdh di akui sebesar uang muka nya saja, dan untuk angsuran dan bunga leassing sdh kami biayakan.

    Mohon pencerahannya..rekan

    Makasih

  • Tari_2303

    Member
    26 August 2016 at 10:53 am
  • A74cr

    Member
    26 August 2016 at 11:47 am
    Originaly posted by Tari_2303:

    1. Apakah atas asset kapal bisa di tax amnesty kan?

    bisa

    Originaly posted by Tari_2303:

    2. Apakahhutang leasing bisa dijadikan sebagai pengurang nilai tambahan asset jika tax amnesty kan?

    bisa

    Originaly posted by Tari_2303:

    Dan juga yg di ta kan apakah sebesar sisanya?

    tidak ada yang perlu di TA kan

  • afan

    Member
    26 August 2016 at 3:31 pm

    1. Aset kapal bisa di TA, sepanjang merupakan tambahan aset yang belum dilapor di SPT 2015 dan sebelumnya,

    2. Bisa sebagai pengurang jika badan sebesar 75%, OP sebesar 50%

    3. Jika statusnya masih UM di SPT 2015, maka dianggap bukan tambahan atas perolehan aset 2015, karena belum adanya serah terima Kapal yang dapat diakui sebagai perolehan Aset. –> atas kasus terebut maka Aset Kapal yang belum realisasi tidak bisa di TA.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now