Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Asset jenis Apartemen, termasuk permanen/tidak?
Asset jenis Apartemen, termasuk permanen/tidak?
Dear Rekan,
Salah satu customer menyatakan tidak sanggup membayar sisa hutangnya dan meminta agar membayar dalam bentuk apartemen saja.
pertanyaan saya..
apakah apartemen termasuk permanen/tidak? dan apakah biaya penyusutannya deductible?terima kasih banyak..
- Originaly posted by bonnie:
apakah apartemen termasuk permanen
Benar….
Salam
- Originaly posted by bonnie:
apakah biaya penyusutannya deductible?
Ya, Selama dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
Salam
Terimakasih, Rekan 🙂
Viewing 1 - 5 of 5 replies