Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan ASSET bukan atas nama PT tapi sudah terlanjur dijual

  • ASSET bukan atas nama PT tapi sudah terlanjur dijual

     Mr. Afei updated 2 months ago 2 Members · 2 Posts
  • Rudy

    Member
    8 October 2024 at 8:37 am

    Halo semua, saya newbie dan baru daftar, mohon petunjuk suhu disini.

    PT. X (Status PKP) memiliki Asset Tanah dan bangunan dan sudah dilaporkan di lampiran IA SPT badan, Asset tersebut masih atas nama Orang Pribadi dan belum dibalik Nama ke PT X.

    Tahun ini, PT X menjual Tanah dan Bangunan tersebut ke PT. Z. (Tanah dan BAngunan sudah atas nama PT Z yang sebelumnya adalah atas nama Orang Pribadi)

    Apakah Atas transaksi di atas dikenakan Pajak PPN dan PPh? Bagaimana mekanisme pajaknya? Apakah atas tanah bangunan yg sebelumnya belum dibalik nama bisa dikenakan sanksi pajak atau adakah konsekuensi lain?

    thanks atas jawaban suhu2 semua.

  • Mr. Afei

    Member
    15 October 2024 at 9:09 am

    apakah PT. X dan PT. Z ber-afiliasi ?
    dibuatkan surat pernyataan kalau aset tersebut adalah milik perusahaan dan masih proses balik nama (surat dikhususkan untuk pariode aset sebelum terjual).

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now