Tagged: pajak_warrisan
Aspek Perpajakan Warisan dalam Bentuk Saham
Permisi rekan saya mau tanya, jadi ada perusahaan yang sahamnya terbagi atas 4 orang masing-masing 25% atas kepemilikannya, nah salah satu pemegang sahamnya ada yang meninggal rekan, yang meninggal ini nanti sahamnya baiknya diwariskan ke istri + anak, atau istri + anak bikin perusahaan baru? Dan kelebihan serta kekurangan kalau diwariskan ke istri saja bagaimana, istri + anak bagaimana rekan, lalu aspek pajaknya jadi seperti apa?
jadi untuk tau prinsip pajaknya akan ikut bagaimana transaksi dilakukan dan kalau ditanya baiknya diwariskan seperti apa perlu tau concern nya terlebih dahulu rekan…
prinsipnya warisan itu termasuk bukan objek pajak jika harta bergerak maupun tidak bergerak yang diwariskan tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (“SPT”) pewaris…adapun untung ruginya tidak dapat ditentukan karena melihat terbatasnya informasi dari rekan…seperti apakah istri dan suami memiliki npwp sama, kewajiban spt mereka, dll