Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › aspek perpajakan perusahaan yang di split off
aspek perpajakan perusahaan yang di split off
Mohon pencerahan atas aspek perpajakan untuk perusahan yang di split off(di pecah). apakah, setoran modal, bphtb atas tanah dan bangunan bagi perusahaan yang di pisahkan tersebut harus dibayarkan? juga bagaimana untuk PPN atas pengalihan mesin ke perusahaan yang baru. dan apakah ada aspek pajak2 lain yang harus dipenuhi.Terima Kasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies