Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Aspek Perpajakan Pengalihan Saham

  • Aspek Perpajakan Pengalihan Saham

     tanugroho471 updated 15 years, 10 months ago 2 Members · 4 Posts
  • tanugroho471

    Member
    11 November 2008 at 8:44 pm

    Dear rekan..

    Mau tanya tentang aspek perpajakan pengalihan saham yg masuk bursa dan tidak masuk bursa..

    terimakasih sebelumnya..

  • tanugroho471

    Member
    11 November 2008 at 8:44 pm
  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    12 November 2008 at 9:35 am

    Dear Friend Tanugroho471:

    Aspek Perpajakan atas Pengalihan Saham melalui:

    1. Transaksi di Bursa Efek di Indonesia:

    >>> merupakan Obyek PPh Pasal 4 Ayat (2) UU PPh Dikenai Pemotongan PPh FINAL sebesar: 0,1% Nilai Transaksi yang diterima Penjual Saham oleh Pengelola Bursa / Pialang / Emiten.

    >>> merupakan Obyek PPh Pasal 4 Ayat (2) UU PPh Dikenai Pemotongan PPh FINAL sebesar: 0,1% Nilai Transaksi ditambah 0,5% dari Nilai Saham per 30 Desember 1996 yang diterima Penjual sebagai Pemegang Saham Pendiri yang Sahamnya diperjual belikan di Bursa di Indonesia sebelum 31 Desember 1996 yang dipotong oleh Pengelola Bursa / Pialang / Emiten.

    >>>merupakan Obyek PPh Pasal 4 Ayat (2) UU PPh Dikenai Pemotongan PPh FINAL sebesar: 0,1% Nilai Transaksi ditambah 0,5% dari Nilai Saham pada saat IPO (Initial Public Offering) yang diterima Penjual sebagai Pemegang Saham Pendiri yang Sahamnya diperjual belikan di Bursa di Indonesia setelah tanggal 01 Januari 1997 yang dipotong oleh Pengelola Bursa / Pialang / Emiten.

    2. Transaksi di luar Bursa Efek di Indonesia

    >>> merupakan obyek PPh Pasal 25/29 sehingga atas penerimaan / perolehan labanya (gain / capital gainnya) dilaporkan sendiri oleh yang bersangkutan ke Kantor Pajak (DJP).

    3. Transaksi saham Proforma di luar Bursa : pengalihan saham tanpa penyetoran atau pembayaran merupakan Obyek PPh Pasal 25/29 sebagai Pengalihan Laba secara tersamar (disguessed dividend), dilakukan koreksi fiskal yang Nilai / Harganya di ukur dengan Nilai Pasar Wajar (Price Market Value).

    Demikian info.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • tanugroho471

    Member
    12 November 2008 at 11:18 am

    terimakasih rekan Ritzky,.. dah share ilmu..terimakasih.

    Thank U 4 U're Opinion…

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now