Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Aspek Perpajakan pada Transaksi Pencatatan dan Pendaftaran pada Bursa Efek Indonesia

  • Aspek Perpajakan pada Transaksi Pencatatan dan Pendaftaran pada Bursa Efek Indonesia

  • mugienu

    Member
    17 December 2007 at 3:16 pm
  • mugienu

    Member
    17 December 2007 at 3:16 pm

    apakah ada aspek perpajakan pada transaksi pencatatan dan pendaftaran pada bursa efek indonesia. terutama pada biaya pencatan awal dan tahunan….tolong dibantu yah….thanks yah….urgent…

  • prastono

    Member
    18 December 2007 at 10:15 am

    Sepengetahuan saya, suatu perusahaan ketika akan listing di BEJ, disyaratkan oleh Bapepam tidak memiliki tunggakan pajak selama 5 tahun terakhir ( ada pernyataan tax clereance dari DJP ). Trus untuk dapat listing kan banyak jasa – jasa yang digunakan ( underwriting, konsultan, keagenan dll.) yang terutang PPh dan PPN. Untuk biaya pencatatan sih kayaknya tidak terutang PPh maupun PPN. Baru atas transaksi saham di bursa efek ( penjualan ) dikenakan PPh Final. Mungkin rekan lain ada yang bisa lebih lengkap dengan segala aturannya

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now