Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Aspek Perpajakan Hotel menggunakan Jasa Booking.com
Tagged: Pajakdaerah, pajakhotel
Aspek Perpajakan Hotel menggunakan Jasa Booking.com
CHINMI KUIL DAIRIN updated 6 months, 1 week ago 2 Members · 2 PostsSalam Rekan Ortax
Saya ada beberapa pertanyaan terkait perpajakan untuk rental villa harian. PT A baru berdiri kurang dari 2 tahun, (jadi masih mendapat fasilitas pajak penghasilan 0.5%).
PT A menyewakan villa harian dengan menggunakan jasa Booking.com dan Air Bnb.
Pertanyaannya
Pajak apa saja yang wajib dipenuhi PT A?
Bagiamana aspek pajak penggunaan jasa di Booking.com?
Jika pajak daerah sudah dipenuhi apakah PPh final 0.5% juga harus dipenuhi?Mohon pencerahannya Rekan Ortax
Salam HangatPajak apa saja yang wajib dipenuhi PT A?
Yang Harus dipenuhi PT A tentu pajak penghasilan berdasarkan kententuan yang berlaku.
Bagiamana aspek pajak penggunaan jasa di Booking.com?
PT A wajib melakukan pemotongan PPh 23/26 atas jasa fee yang mereka kenakan. Dan atas omzet yang dilaporkan dihitung pajak penghasilannya
Jika pajak daerah sudah dipenuhi apakah PPh final 0.5% juga harus dipenuhi?
Tetap harus karna pajak daerah PB I iterkait atas jasa penginapan yang mana jika villa (penginapan) memiliki jumlah kamar lebih dari 20 kamar wajib dikenakan PB 1.
Sedangakan PPh 0,5% itu pajak pusat atas penghasilannya