Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Aspek Perpajakan Hotel menggunakan Jasa Booking.com

  • Aspek Perpajakan Hotel menggunakan Jasa Booking.com

  • Elisa Handayani

    Member
    28 May 2024 at 1:09 pm

    Salam Rekan Ortax

    Saya ada beberapa pertanyaan terkait perpajakan untuk rental villa harian. PT A baru berdiri kurang dari 2 tahun, (jadi masih mendapat fasilitas pajak penghasilan 0.5%).

    PT A menyewakan villa harian dengan menggunakan jasa Booking.com dan Air Bnb.

    Pertanyaannya
    Pajak apa saja yang wajib dipenuhi PT A?
    Bagiamana aspek pajak penggunaan jasa di Booking.com?
    Jika pajak daerah sudah dipenuhi apakah PPh final 0.5% juga harus dipenuhi?

    Mohon pencerahannya Rekan Ortax
    Salam Hangat

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    30 May 2024 at 4:50 pm
    Pajak apa saja yang wajib dipenuhi PT A?

    Yang Harus dipenuhi PT A tentu pajak penghasilan berdasarkan kententuan yang berlaku.

    Bagiamana aspek pajak penggunaan jasa di Booking.com?

    PT A wajib melakukan pemotongan PPh 23/26 atas jasa fee yang mereka kenakan. Dan atas omzet yang dilaporkan dihitung pajak penghasilannya

    Jika pajak daerah sudah dipenuhi apakah PPh final 0.5% juga harus dipenuhi?

    Tetap harus karna pajak daerah PB I iterkait atas jasa penginapan yang mana jika villa (penginapan) memiliki jumlah kamar lebih dari 20 kamar wajib dikenakan PB 1.
    Sedangakan PPh 0,5% itu pajak pusat atas penghasilannya

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now