Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Aspek Perpajakan Dalam Leasing?
Aspek Perpajakan Dalam Leasing?
Rekan-rekan semua, mohon penjelasan mengenai aspek perpajakan terhadap transaksi leasing dalam UU PPN terbaru. Apakah terdapat perubahan dari UU sebelumnya.
Terimakasih
Menurut saya rekan ironboy, masih yg lama, termasuk perakuan bagi lessor dan bagi lesse , trims
UU PPN
Pasal 1A
(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
1. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
2. pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);menurut saya jika transaksi tersebut termasuk perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing) maka dikenakan PPN, jika tidak maka termasuk sewa biasa dan tidak dikenakan PPN.
mohon koreksi- Originaly posted by aepklaten:
menurut saya jika transaksi tersebut termasuk perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing) maka dikenakan PPN, jika tidak maka termasuk sewa biasa dan tidak dikenakan PPN.
mohon koreksikoreksi rekan aep, justru kalo sewa biasa itu kena PPN.
yg dimaksud dari pasal 1A UU PPN tsb adalah bahwa BKP Leasing terutang PPN dari penjual kepada pembeli.
tapi untuk transaksi jasa leasing dengan hak opsi (pembiayaannya) tidak terutang PPN dan tidak terutang pph.
salam. terima kasih rekan budiarto atas koreksinya..
MOhon penjelasan rekan.
Jika transaksi pembelian mobil secara leasing, yang mengeluarkan Faktur Pajak tetap dealer kan?