Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Aspek Perpajakan CV Baru Berdiri
- Originaly posted by melati205:
melati205
apa ini termasuj dividen? kena pajak pph 23?"Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan."
Prive dengan deviden berbeda rekan
Kalau prive (CV) tidak ada pajaknya, tetapi atas uang keluar tsb harus ada di SPT Pribadi direksi
Sedangkan Deviden ada pajaknya sebesar 10% - Originaly posted by melati205:
melati205
saya yg di potong pph 21 atau saya yg mungut ya? pake tarif 17?Rekan yg memungut PPh 21 nya atas pegawai tidak berkesinambungan
Pembayran pajaknya paling lambat tgl 10 bulan berikutnya, untuk lapornya paling lambat tgl 20 bulan berikutnyauntuk perhitungannya bisa di pelajari di PER 16 – 2016