Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Aspek Perpajakan atas penyerahan harta dari suami ke isteri dan sebaliknya

  • Aspek Perpajakan atas penyerahan harta dari suami ke isteri dan sebaliknya

     Johnson updated 2 years, 3 months ago 3 Members · 3 Posts
  • moremore

    Member
    19 January 2022 at 6:02 pm

    Dasar pertimbangan :

    * Keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis (Pasal 8 UU PPh)

    * Isteri memilih menjalankan hak dan kewajiban terpisah (Suami dan isteri beda NPWP) – Pasal 8 ayat (2) huruf c UU PPh

    * Suami tidak bisa memberikan Hibah ke Isteri dan sebaliknya (KUHPerdata 1678)

    * Hibah yang dikecualikan sebagai objek pajak adalah yang diterima keluarga sedarah dalam satu garis keturunan lurus satu derajat. (Pasal 4 ayat (3) huruf a)

    Pertanyaan :

    Apabila Suami/Isteri ingin memberikan/mengalihkan harta yang ada dalam SPT masing-masing ke PASANGANNYA, maka apakah ada aspek perpajakan yang harus di penuhi dan bagaimana pencatatan nya dalam SPT Masing-masing??

    Contoh harta misalnya Tabungan, Deposito, Uang Tunai, Emas dan aset lancar lainnya.

    Semoga ada yang bisa berdiskusi disini

  • harind

    Member
    21 January 2022 at 9:48 pm

    menurut saya tidak ada dikarenakan pajak atas penghasilannya sudah diperhitungkan bersama meskipun secara pembayaran akan di prorate

    • Johnson

      Member
      22 January 2022 at 12:21 am

      setuju dgn jawaban rekan harind. tidak ada pajak terutang lagi. dan pelimpahan harta bukan lagi disebut Hibah (seperti yang sudah disebut secara KUHPerdata tidak ada hibah suami istri)

      Lantas bila suami ingin melimpahkan hartanya ke istri, saya rasa tinggal dilakukan pembetulan SPT dan direvisi perjanjian pisah harta (bila perjanjian tsb ada dibuat suatu list harta).

      Dan tidak ada pajak terutang yang timbul, karena atas harta tsb penghasilannya sudah dipajaki.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now