Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan aspek pajak persekutuan perdata

  • aspek pajak persekutuan perdata

     Anis Pamma updated 3 months, 1 week ago 5 Members · 15 Posts
  • hangsengnikkei

    Member
    5 March 2013 at 2:06 pm

    mohon sedikit bantuan dan bimbingannya rekan…
    apakah aspek pajak persekutuan perdata sama dgn CV?
    apakah ada keharusan modal yg disetorkan adalah dalam bentuk uang atau dpt dinilai dgn uang?bagaimana kalau modalnya hanya berdasarkan ketrampilan atau keahlian saja?
    kalau diperbolehkan modal hanya berdasarkan ketrampilan atau keahlian saja bagaimana menuangkannya di neraca persekutuan?

    terima kasih rekan2 ortax

  • hangsengnikkei

    Member
    5 March 2013 at 2:06 pm
  • hasianku

    Member
    5 March 2013 at 2:18 pm

    saya punya teman spt itu, membuat PT tiga orang. salah seorangnya menyumbangkan keahliannya. dicatatkan sahamnya sekian persen tapi tak disetor…

  • begawan5060

    Member
    5 March 2013 at 2:19 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    apakah aspek pajak persekutuan perdata sama dgn CV?

    Ps 1 angka 1 UU KUP :
    Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

  • hangsengnikkei

    Member
    5 March 2013 at 2:22 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    apakah aspek pajak persekutuan perdata sama dgn CV?

    Ps 1 angka 1 UU KUP :
    Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

    oke mbah…

    next questionnya gmn mbah?yg ini…

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    apakah ada keharusan modal yg disetorkan adalah dalam bentuk uang atau dpt dinilai dgn uang?bagaimana kalau modalnya hanya berdasarkan ketrampilan atau keahlian saja?
    kalau diperbolehkan modal hanya berdasarkan ketrampilan atau keahlian saja bagaimana menuangkannya di neraca persekutuan?

  • begawan5060

    Member
    5 March 2013 at 2:35 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    next questionnya gmn mbah?yg ini…

    Ketentuan perpajakan; tidak ada keharusan..

  • hangsengnikkei

    Member
    5 March 2013 at 2:51 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Ketentuan perpajakan; tidak ada keharusan..

    trs di neracanya gmn mbah utk modalnya?

  • begawan5060

    Member
    5 March 2013 at 3:52 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    trs di neracanya gmn mbah utk modalnya?

    Kalo memang nggak ada, ditulis apa? Tetapi apakah mungkin?
    Dalam akte, biasanya berbunyi "modal tidak ditentukan, sewaktu-waktu dapat dilihat di pembukuan" (atau semacam itu)
    Dengan berjalannya waktu, pengeluaran "uang" yang pertama postingkan dulu ke modal awal, lawan jurnalnya kas

  • hangsengnikkei

    Member
    5 March 2013 at 4:49 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kalo memang nggak ada, ditulis apa? Tetapi apakah mungkin?

    itulah mangkanya saya jg binun

    Originaly posted by begawan5060:

    Dalam akte, biasanya berbunyi "modal tidak ditentukan, sewaktu-waktu dapat dilihat di pembukuan" (atau semacam itu)

    tepat…copas kayaknya ya…

    Originaly posted by begawan5060:

    Dengan berjalannya waktu, pengeluaran "uang" yang pertama postingkan dulu ke modal awal, lawan jurnalnya kas

    "uang" ini apakah liat besarannya?

  • begawan5060

    Member
    5 March 2013 at 4:51 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    "uang" ini apakah liat besarannya?

    Nggak..

  • SARIMIN

    Member
    5 March 2013 at 5:14 pm

    Pak Begawan, bagaimana jika owner meminta setiap setoran uangnya dicatat sebagai hutang? sedangkan setoran modalnya sendiri tidak pernah tercatat?
    Mohon pencerahannya, karena ini cerita asli.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    5 March 2013 at 5:16 pm
    Originaly posted by sarimin:

    Pak Begawan, bagaimana jika owner meminta setiap setoran uangnya dicatat sebagai hutang?

    Kok bisa? hutang kemana? kalo nggak mau dicatat sebagai modal, dibukukan ke prive

  • SARIMIN

    Member
    5 March 2013 at 5:34 pm

    hutang pemegang saham
    kisahnya seperti ini : owner buka PT, perusahaan berjalan, setelah menguntungkan uang ditarik lagi, buka perusahaan baru, begitu seterusnya.

    Sebaiknya saya lanjutkan diskusinya disini apa bikin thread baru ?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    5 March 2013 at 5:46 pm
    Originaly posted by sarimin:

    Sebaiknya saya lanjutkan diskusinya disini apa bikin thread baru ?

    Yang dibahas ini CV atau PT?

    Originaly posted by sarimin:

    Sebaiknya saya lanjutkan diskusinya disini apa bikin thread baru ?

    Sebaiknya buka trit baru, karena topiknya beda..

  • Anis Pamma

    Member
    1 June 2024 at 2:14 pm

    Pertanyaan: <div>

    1. Apakah aspek pajak persekutuan perdata sama dgn CV?

    = Iya.. dari aspek pajaknya sama dikategorikan sebagai Badan Usaha.

    <div>2. Apakah ada keharusan modal yg disetorkan adalah dalam bentuk uang atau dpt dinilai dgn uang?bagaimana kalau modalnya hanya berdasarkan ketrampilan atau keahlian saja?</div>

    = Semua sekutu wajib memasukkan kontribusi, pada persekutuan perdata modal dalam persekutuan perdata diistilahkan sebagai kontribusi, dan kontribusi bisa berupa; Uang, Barang, Tenaga/Pikiran.

    3. Kalau diperbolehkan modal hanya berdasarkan ketrampilan atau keahlian saja bagaimana menuangkannya di neraca persekutuan?

    = Jika modalnya adalah tenaga/keahlian, maka pada neraca dibuat sebagai berikut. – Legal standing; mesti dicantumkan dalam perjanjian persekutuan tersebut berapa gaji atas keahlian yang dimiliki oleh si A per bulan, dan berapa bulan dia bersedia bekerja tanpa menerima gaji? Jika misalnya gajinya adalah 10 jt per bulan dan akan menyumbangkan tenaga/keahlian selama 12 bulan maka nilai kontribusinya yang harus dituangkan dalam perjanjian adalah “… tuan A berkontribusi senilai 120 juta dalam bentuk tenaga/keahlian selama 12 bulan sejak persekutuan didirikan.

    – Cara pencatatan pada neraca terdapat beberapa model, ada secara akrual basis dan ada secara kas basis. Namun dalam konteks ini lebih cocok menggunakan model akrual basis.

    Tampak Neraca Awal

    Aktiva Lancar

    – Piutang Tuan A Rp. 120 jt

    – Beban Gaji Rp. 0

    Jadi disini tuan A dianggap berutang dan utangnya akan dipotong melalui gajinya.

    Tampak Neraca setelah 12 bulan

    Aktiva Lancar

    – Piutang Tuan A Rp. 0

    – Beban Gaji Rp. 120 jt.

    Setelah tuan A bekerja selama 12 bulan dan gajinya telah dipotong penuh.


    Ini adalah trik menyiasati pencatatan

    Disclaimer:

    Penyajian saya diatas mungkin saja tidak sesuai PSAK. Silahkan konsultasi dengan auditor yang kompeten.



    </div>

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now